<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Ekonomi &#8211; PWkab.com</title>
	<atom:link href="https://www.pwkab.com/ekonomi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<description>Purwakarta Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 26 Apr 2026 04:49:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.pwkab.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Teks_paragraf_Anda_20250317_185217_0001-removebg-preview-32x32.png</url>
	<title>Ekonomi &#8211; PWkab.com</title>
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Membangun Kemandirian Pangan: KMP Apresiasi Cita Nusantara Siap Wujudkan Swasembada Daging dan Susu 2045</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/membangun-kemandirian-pangan-kmp-apresiasi-cita-nusantara-siap-wujudkan-swasembada-daging-dan-susu-2045/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 04:49:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[KMP Apresiasi Cita Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=3604</guid>

					<description><![CDATA[​PWkab.com &#8211; Dalam upaya mendukung visi besar Indonesia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><br>​<strong>PWkab.com</strong> &#8211; Dalam upaya mendukung visi besar Indonesia Emas &amp; Maju 2045, sektor peternakan menjadi salah satu pilar krusial yang harus diperkuat. Menjawab tantangan tersebut, hadir Koperasi Multi Pihak (KMP) Pemasaran Apresiasi Cita Nusantara, sebuah inisiatif progresif yang dirancang untuk membangun ekosistem peternakan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di tingkat nasional.</p>



<p><strong>Sinergi 5 Pilar Utama</strong><br>​Berbeda dengan koperasi konvensional, KMP Apresiasi Cita Nusantara mengusung konsep multi-pihak. Artinya, koperasi ini mengintegrasikan lima elemen kunci dalam satu ekosistem yang saling mendukung:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><em><strong>Peternak Sapi Potong</strong>:</em> Fokus pada pemenuhan kebutuhan protein hewani nasional.</li>



<li><strong>Peternak Sapi Perah</strong>: Sebagai garda terdepan penyedia nutrisi susu segar.</li>



<li><strong>Pedagang Daging Sapi Potong Segar</strong>: Memastikan rantai distribusi daging sampai ke konsumen dengan kualitas terbaik.</li>



<li><strong>Investor: </strong>Menyediakan dukungan modal untuk akselerasi dan modernisasi infrastruktur peternakan.</li>



<li><strong>Pendiri</strong>: Pihak yang merancang visi dan memastikan keberlangsungan organisasi.<br>​</li>
</ol>



<p><strong>Inovasi Digital untuk Skala Nasional</strong><br>​Sebagai koperasi tingkat Nasional, KMP Apresiasi Cita Nusantara tidak hanya mengandalkan metode tradisional. Koperasi ini telah mengadopsi sistem Berbasis Digital.</p>



<p>Melalui integrasi teknologi, pengelolaan transaksi, pemantauan stok, hingga distribusi dapat dilakukan secara transparan dan efisien.</p>



<p>Penggunaan dashboard digital dan aplikasi mobile memungkinkan seluruh anggota untuk memantau perkembangan ekosistem secara real-time, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.</p>



<p><strong>Menuju Indonesia Emas 2045</strong><br>​Tujuan akhir dari kolaborasi besar ini adalah tercapainya Swasembada Daging Sapi dan Susu Sapi. Dengan mengurangi ketergantungan pada impor dan memperdayakan peternak lokal, KMP Apresiasi Cita Nusantara optimistis dapat menciptakan ketahanan pangan yang kokoh.</p>



<p>Sinergi antara peternak, pedagang, dan investor di bawah payung koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang modern. Bersama-sama, kita melangkah menuju masa depan di mana Indonesia tidak hanya mampu memberi makan rakyatnya sendiri, tetapi juga berdaulat secara pangan. ***</p>



<p class="has-text-align-center">&#8220;<strong><em>Membangun Ekosistem Peternakan yang Kuat, Mandiri, dan Berkelanjutan.</em></strong>&#8220;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Industri Daging Sapi di Ujung Tanduk: Saat Kebijakan Tak Lagi Berpijak pada Realitas</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/industri-daging-sapi-di-ujung-tanduk-saat-kebijakan-tak-lagi-berpijak-pada-realitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 10:13:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan dagang sapi]]></category>
		<category><![CDATA[Harga sapi nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang sapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=3599</guid>

					<description><![CDATA[Bandung Raya, PWkab.com — 25 April 2026, Pernyataan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Bandung Raya, PWkab.com</strong> — 25 April 2026, Pernyataan sikap Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara, Industri daging sapi nasional sedang “dipaksa” merugi oleh kebijakan yang tidak berpijak pada realitas. Di tengah lonjakan biaya produksi dan krisis pasokan, pemerintah justru mempertahankan harga acuan yang tidak lagi masuk akal. Ini bukan sekadar persoalan salah hitung, melainkan kegagalan membaca situasi yang dampaknya kini harus ditanggung oleh seluruh pelaku usaha dari hulu hingga hilir.</p>



<p>Realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Tingkat keterisian feedlot diperkirakan hanya sekitar 25% dari kapasitas kandang. Ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal serius terganggunya rantai pasok. Di sisi lain, harga sapi hidup telah melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP), sementara harga daging sapi segar tetap berada di kisaran Rp130.000–Rp140.000 per kilogram. Ketimpangan ini menciptakan tekanan besar bagi pelaku usaha.</p>



<p>Fakta empiris menunjukkan biaya pokok produksi sapi hidup saat ini telah mencapai Rp64.000 hingga Rp70.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp59.000. Artinya, pelaku usaha—dari feedlot, bandar, pemotong hingga pedagang—menanggung kerugian sistemik antara Rp5.000 hingga Rp11.000 per kilogram. Kondisi ini bukan terjadi sesaat, melainkan telah berlangsung berbulan-bulan tanpa solusi yang memadai.</p>



<p>Tekanan tersebut tidak berdiri sendiri. Kenaikan harga sapi bakalan impor dari Australia, yang kini menyentuh US$4,32 per kilogram bobot hidup, pelemahan nilai tukar rupiah, serta lonjakan biaya logistik dan pakan memperparah situasi. Upaya efisiensi yang dilakukan pelaku usaha justru berdampak pada penurunan kualitas produksi, di mana persentase karkas turun dari 55% menjadi sekitar 50%. Artinya, semakin sedikit daging yang dihasilkan dari setiap ekor sapi.</p>



<p>Di tengah tekanan ini, ketergantungan Indonesia terhadap impor masih tinggi. Produksi domestik baru mampu memenuhi sekitar 65,4% kebutuhan nasional. Ironisnya, realisasi impor sapi bakalan hingga April 2026 baru mencapai 11,8% dari kuota. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelangkaan pasokan dalam waktu dekat, yang pada akhirnya akan mendorong kenaikan harga di pasar.</p>



<p>Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya ketimpangan dalam kebijakan harga. Kenaikan harga acuan sapi hidup hanya Rp1.000 per kilogram, sementara harga acuan daging kerbau beku justru naik Rp10.000 per kilogram. Dalam praktiknya, harga daging kerbau beku di pasar bahkan bisa mencapai Rp111.000 hingga Rp157.000 per kilogram—jauh di atas harga acuan—tanpa penegakan hukum yang tegas. Situasi ini menunjukkan adanya distorsi pasar dan ketidakadilan perlakuan antar pelaku usaha.</p>



<p>Kondisi global yang tidak menentu—dipengaruhi faktor geopolitik dan kenaikan harga energi—semakin mempertegas bahwa komoditas sapi adalah sektor yang sangat rentan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah seharusnya bersifat adaptif, realistis, dan berbasis data terkini, bukan sekadar mempertahankan regulasi yang sudah tidak relevan.</p>



<p>Dalam konteks inilah, Apresiasi Nusantara memandang perlu adanya langkah korektif yang berani. Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024 terkait HAP sapi hidup dan harga jual daging sapi segar perlu dievaluasi secara menyeluruh, bahkan dicabut jika terbukti menghambat keberlangsungan usaha. Regulasi seharusnya menjadi alat penyeimbang, bukan justru memperdalam krisis.</p>



<p>Lebih jauh, diperlukan kebijakan pengganti yang mampu melindungi peternak, seperti penetapan harga dasar pembelian sapi hidup saat panen raya. Selain itu, penguatan populasi sapi melalui impor bakalan dan pengembangan breeding lokal harus dipercepat. Konsep inovatif seperti dairy on beef berbasis komunitas bisa menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan impor.</p>



<p>Tidak kalah penting, pemerintah perlu menata ulang kebijakan impor, termasuk mengevaluasi impor daging kerbau beku dan menghentikan impor offal yang merusak struktur nilai ekonomi dalam negeri. Di sisi lain, penguatan regulasi di rumah potong hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) juga penting untuk mencegah konflik antar pelaku usaha.</p>



<p>Industri daging sapi bukan sekadar soal harga, tetapi menyangkut ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan orang. Jika satu mata rantai runtuh, maka seluruh sistem akan ikut terdampak. Oleh karena itu, sudah saatnya kebijakan disusun dengan pendekatan menyeluruh, berbasis data, dan berpihak pada keberlanjutan.</p>



<p>Tanpa langkah korektif yang cepat dan tepat, bukan tidak mungkin industri ini akan terus “berdarah-darah”, hingga akhirnya kehilangan daya tahan. Dan ketika itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas sebagai konsumen.</p>



<p><strong><em>Penulis: Ahmad Baehaqi Ar , SP (Ketua Umum Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara)</em></strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pedagang Sapi Bandung Raya Bersatu Desak Pencabutan Aturan Harga dari Bapanas</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/peternak-bandung-raya-bersatu-desak-pencabutan-aturan-harga-dari-bapanas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 10:05:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Harga sapi]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang sapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=3595</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Pelaku usaha peternakan dan perdagangan daging...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Pelaku usaha peternakan dan perdagangan daging sapi di wilayah Bandung Raya menyuarakan desakan keras agar pemerintah segera mencabut Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024. </p>



<p>Aturan mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) sapi hidup dan harga jual daging sapi segar tersebut dinilai sudah tidak relevan dan mencekik sektor usaha lokal.</p>



<p>Aspirasi ini mengemuka dalam rapat pembentukan Koperasi Apresiasi Cita Nusantara yang digelar pada Sabtu (25/4/2026). </p>



<p>Ketua Umum Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara (Apresiasi Nusantara), Ahmad Baehaqi Alabrori, SP, menegaskan bahwa regulasi tersebut gagal menangkap realitas ekonomi yang terjadi di lapangan.</p>



<p><strong>Ketimpangan Biaya Produksi</strong></p>



<p>Ahmad Baehaqi memaparkan adanya selisih yang sangat tajam antara biaya operasional dengan harga yang dipatok pemerintah. Lonjakan biaya produksi dalam beberapa bulan terakhir membuat HAP saat ini menjadi tidak masuk akal.</p>



<p>​“Biaya pokok produksi sapi hidup saat ini sudah berada di kisaran Rp64 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram, sementara harga acuan hanya Rp59 ribu. Ini jelas menciptakan kerugian sistemik bagi pelaku usaha,” ujarnya.</p>



<p>Faktor eksternal seperti kenaikan harga sapi bakalan impor, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga membengkaknya ongkos logistik dan pakan menjadi pemicu utama. Sementara itu, di sisi hilir, pedagang terjepit karena harga jual daging sapi segar dipatok di angka Rp130 ribu hingga Rp140 ribu per kilogram.</p>



<p>“Pelaku usaha dari hulu hingga hilir saat ini dalam kondisi tertekan. Feedlot, bandar, pemotong hingga pedagang daging semuanya merugi. Kalau ini terus dipaksakan, bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang penutupan usaha,” tegas Ahmad.</p>



<p>Distorsi Pasar dan Harapan Pelaku Usaha<br>​Selain masalah harga, Ahmad juga menyoroti adanya ketimpangan kebijakan. Ia menilai pemerintah memberikan kelonggaran lebih pada komoditas daging beku impor dibandingkan daging sapi segar lokal. Kondisi ini dikhawatirkan akan merusak daya saing peternak domestik dan menciptakan distorsi pasar yang berkepanjangan.</p>



<p>Melalui wadah koperasi yang baru dibentuk, para pelaku usaha berharap memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk menuntut kebijakan yang lebih fleksibel dan berbasis data aktual.</p>



<p>“Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi harus realistis. Kalau tidak disesuaikan, justru akan mematikan usaha dan merusak ekosistem peternakan nasional,” kata Ahmad.</p>



<p>Sebagai penutup, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total dan membuka ruang dialog transparan dengan seluruh stakeholder demi menciptakan solusi yang adil bagi keberlanjutan industri daging nasional. ***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HUT RI ke-80, Transaksi QRIS Bisa Dilakukan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/hut-ri-ke-80-transaksi-qris-bisa-di-lakukan-di-jepang-mulai-17-agustus-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 05:56:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hut RI]]></category>
		<category><![CDATA[Penggunaan Qris jepang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=3211</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2025, Transaksi QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard bakal bisa dilakukan di Jepang.</p>



<p>Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam pembukaan acara Karya Kreatif Indonesia 2025 pada Kamis 7 Agustus 2025.</p>



<p>“InsyaAllah tengah tahun ini QRIS bisa diterima di Jepang. InsyaAllah akhir tahun ini QRIS kita bisa connect dengan QR-nya China,” ujar Perry Warjiyo, dikutip.</p>



<p>Saat ini, penggunaan QRIS lintas negara telah mencakup beberapa kawasan Asia Tenggara. QRIS sudah dapat digunakan untuk transaksi di Malaysia, Singapura, dan Thailand.</p>



<p>Penyebaran ini menjadi bagian dari upaya BI memperluas interoperabilitas sistem pembayaran digital Indonesia secara global.</p>



<p>Tak hanya itu, BI juga menargetkan QRIS bisa digunakan di Arab Saudi, khususnya untuk mendukung kemudahan transaksi para jamaah Haji dan Umrah.</p>



<p>Nantinya QRIS akan diintegrasikan dengan kartu Nusuk, yaitu kartu resmi yang digunakan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.</p>



<p>&#8220;InsyaAllah QRIS kita juga akan kita gunakan untuk para jamaah umroh dengan kartu Nusuk,” kata Perry.</p>



<p>Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan signifikan penggunaan QRIS di dalam negeri.</p>



<p>Hingga semester I 2025, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 57 juta orang dan jumlah merchant mencapai 39,3 juta, di mana 93,16 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.</p>



<p>Volume transaksi QRIS mencapai 6,05 miliar transaksi, dengan nilai transaksi sebesar Rp 579 triliun. ***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proses Penyusunan APBD untuk Keberlanjutan dan Perencanaan Pembangunan Daerah</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/proses-penyusunan-apbd-untuk-keberlanjutan-dan-perencanaan-pembangunan-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 May 2025 03:24:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Penyusunan APBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=2698</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terbagi dalam beberapa tahapan. APBD merupakan siklus tahunan yang sangat penting bagi keberlanjutan dan perencanaan pembangunan di daerah.</p>



<p>APBD adalah wujud dari kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk rencana pendapatan dan belanja selama satu tahun anggaran, yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya.</p>



<p>Proses penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan perhitungan teknis anggaran, tetapi juga merupakan proses politik karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, dan masyarakat.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/" data-type="link" data-id="https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/">Apa Itu APBD? Rencana Keuangan Tahunan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah</a></strong></p>



<p>Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.</p>



<p>APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.</p>



<p>APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pwkab.com/ekonomi/struktur-apbd-pendapatan-belanja-dan-pembiayaan/" data-type="link" data-id="https://www.pwkab.com/ekonomi/struktur-apbd-pendapatan-belanja-dan-pembiayaan/">Struktur APBD: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan</a></strong></p>



<p>Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.</p>



<p>Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.</p>



<p>Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos lain-Lain pendapatan daerah yang sah.</p>



<p>Nah proses bagaimana penyusunan APBD kabupaten atau kota? Simak di halaman berikutnya.</p>


]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Struktur APBD: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/struktur-apbd-pendapatan-belanja-dan-pembiayaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 10:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Struktur APBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=2682</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Struktur APBD relatif tidak jauh berbeda...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Struktur APBD relatif tidak jauh berbeda dengan APBN. APBD adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/" data-type="link" data-id="https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/">Apa Itu APBD? Rencana Keuangan Tahunan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah</a></strong></p>



<p>Berikut adalah penjelasan mengenai struktur APBD yang mencakup tiga elemen utama: pendapatan, belanja, dan pembiayaan.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Pendapatan Daerah</strong></li>
</ol>



<p>Pendapatan daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah kekayaan bersih daerah dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah terbagi menjadi beberapa jenis:</p>



<p><strong>Pendapatan Asli Daerah</strong><br>Pendapatan Asli Daerah (PAD): PAD berasal dari potensi dan sumber daya yang ada di daerah tersebut. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain-lain yang sah.</p>



<p><strong>Dana Perimbangan:</strong><br>Dana perimbangan dalam APBD adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).</p>



<p><strong>Lain-lain pendapatan yang sah:</strong><br>Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber lain, seperti hibah dari pemerintah pusat atau pihak lain, serta pendapatan yang bersumber dari kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li><strong>Belanja daerah</strong></li>
</ol>



<p>Belanja daerah dalam APBD adalah semua pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Belanja daerah dapat dikelompokkan menjadi:</p>



<p><strong>Belanja operasional:</strong><br>Belanja ini digunakan untuk mendanai kegiatan sehari-hari pemerintahan daerah, seperti gaji pegawai, belanja barang dan jasa, serta biaya pemeliharaan.</p>



<p>Belanja modal: Belanja modal adalah pengeluaran yang menghasilkan aset tetap, seperti pembangunan infrastruktur, pembelian tanah, gedung, atau peralatan yang memiliki nilai guna jangka panjang.</p>



<p>Belanja tidak terduga: Ini merupakan belanja yang dialokasikan untuk hal-hal yang bersifat darurat atau tidak direncanakan sebelumnya, misalnya bantuan bencana alam atau pandemi.</p>



<p>Belanja transfer: Belanja ini berupa transfer dana ke desa atau antar pemerintah daerah untuk mendukung otonomi daerah tingkat bawah.</p>



<p><strong>3. Pembiayaan daerah</strong></p>



<p>Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. ***</p>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apa Itu APBD? Rencana Keuangan Tahunan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 09:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Apa itu APBD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=2678</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>Melalui APBD, pemerintah daerah berusaha mencapai tujuan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.</p>



<p>APBD sendiri merupakan rencana keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah. APBD digunakan untuk mengatur penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) daerah selama satu tahun anggaran.</p>



<p>Adapun, penyusunan dan pengelolaan APBD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur secara umum tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur otonomi daerah dan kewenangan daerah dalam mengelola APBD.</li>



<li>Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur lebih rinci tentang tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan APBD</li>
</ul>



<p>Apa itu APBD? Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.</p>



<p>APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.</p>



<p>Disisi lain, APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.</p>


]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abang Ijo Kenalkan Langsung Kolam Bioflok dalam Dunia Usaha Perikanan</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/abang-ijo-kenalkan-langsung-kolam-bioplog-dalam-dunia-usaha-perikanan/</link>
					<comments>https://www.pwkab.com/ekonomi/abang-ijo-kenalkan-langsung-kolam-bioplog-dalam-dunia-usaha-perikanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 12:59:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Abang Ijo]]></category>
		<category><![CDATA[Bioplog]]></category>
		<category><![CDATA[Perikanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pwkab.com/?p=2511</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin mengenalkan langsung metode budidaya ikan menggunakan kolam Bioflok untuk petani yang ingin konsen dalam usaha perikanan tersebut.</p>



<p>Momen tersebut berlangsung dengan sejumlah warga di kediaman Abang Ijo, Jumat sore, 9 Mei 2025. Paparan dalam budidaya ikan secara modern ini berlangsung dalam upaya dalam menciptakan peluang usaha bagi masyarakat Purwakarta di dunia usaha perikanan.</p>



<p>Namun begitu, dalam proses untuk memulai usaha ini, Abang Ijo menuntut sebelum terjun dalam sebuah usaha agar bisa memahami secara menyeluruh dalam keilmuannya.</p>



<p><strong>Baca Juga:</strong> <strong><a href="https://pwkab.com/kabar/momen-bersejarah-empat-kades-di-purwakarta-dilantik-di-tengah-hamparan-hijau-sawah/" data-type="link" data-id="https://pwkab.com/kabar/momen-bersejarah-empat-kades-di-purwakarta-dilantik-di-tengah-hamparan-hijau-sawah/" target="_blank" rel="noopener">Momen Bersejarah, Empat Kades di Purwakarta Dilantik di Tengah Hamparan Hijau Sawah</a></strong></p>



<p>“Penting dalam semuanya, paham dulu ilmunya, paham dari awal sampai akhir, tidak bisa seadanya, sebelum memulai usaha, baik perikanan mau pun lainnya,” ungkap Abang Ijo dalam momen tersebut.</p>



<p>Maka dari itu, agar semua harapan usaha masyarakat terwujud, Abang Ijo menyiapkan sejumlah upaya untuk menunjang kebutuhan dalam proses usaha tersebut.</p>


]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pwkab.com/ekonomi/abang-ijo-kenalkan-langsung-kolam-bioplog-dalam-dunia-usaha-perikanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harga Emas Hari Ini Produk Antam, USB dan Galeri24</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/harga-emas-hari-ini-produk-antam-usb-dan-galeri24/</link>
					<comments>https://www.pwkab.com/ekonomi/harga-emas-hari-ini-produk-antam-usb-dan-galeri24/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 22:28:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Antam]]></category>
		<category><![CDATA[Galer24]]></category>
		<category><![CDATA[Harga Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pwkab.com/?p=2498</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Harga emas hari ini buatan Antam,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Harga emas hari ini buatan Antam, UBS dan Galeri24 mengalami penurunan harga jual pada Jumat 9 Mei 2025, dari hari kemarin.</p>



<p>Dikutip dari laman resmi Pegadaian, dari tiga produk logam mulia tersebut, Emas Antam merosot Rp34.000 dari semula Rp2.044.000 per gram menjadi Rp2.010.000.</p>



<p>Sedangkan, emas Galeri24 turun Rp35.000 menjadi Rp1.928.000 dari semula Rp1.963.000 per gram.</p>



<p>Sementara emas buatan UBS turun Rp15.000 yang pada awalnya Rp1.973.000 per gram menjadi Rp1.958.000.</p>



<p>Emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.</p>



<p>Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:</p>



<p><strong>Harga emas Antam:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.057.000</li>



<li>Harga emas Antam 1 gram: Rp2.010.000</li>



<li>Harga emas Antam 2 gram: Rp3.957.000</li>



<li>Harga emas Antam 3 gram: Rp5.909.000</li>



<li>Harga emas Antam 5 gram: Rp9.813.000</li>



<li>Harga emas Antam 10 gram: Rp19.568.000⁠</li>



<li>Harga emas Antam 25 gram: Rp48.789.000</li>



<li>Harga emas Antam 50 gram: Rp97.495.000</li>



<li>Harga emas Antam 100 gram: Rp194.909.000</li>



<li>Harga emas Antam 250 gram: Rp486.996.000</li>



<li>Harga emas Antam 500 gram: Rp973.773.000</li>



<li>Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.947.504.000.⁠<br><strong>Harga emas UBS:</strong></li>



<li>Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.059.000</li>



<li>Harga emas UBS 1 gram: Rp1.958.000</li>



<li>Harga emas UBS 2 gram: Rp3.886.000</li>



<li>Harga emas UBS 5 gram: Rp9.603.000</li>



<li>Harga emas UBS 10 gram: Rp19.104.000</li>



<li>Harga emas UBS 25 gram: Rp47.666.000</li>



<li>Harga emas UBS 50 gram: Rp95.136.000</li>



<li>Harga emas UBS 100 gram: Rp190.197.000</li>



<li>Harga emas UBS 250 gram: Rp475.351.000</li>



<li>Harga emas UBS 500 gram: Rp949.583.000<br><strong>Harga emas Galeri24</strong>:</li>



<li>Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.011.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.928.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.798.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.426.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.802.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.887.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 50 gram: Rp93.700.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 100 gram: Rp187.307.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 250 gram: Rp468.036.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 500 gram: Rp935.610.000</li>



<li>Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.871.219.000.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pwkab.com/ekonomi/harga-emas-hari-ini-produk-antam-usb-dan-galeri24/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Purwakarta Ikuti Pelatihan Peternakan Ala Abang Ijo Hapidin</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/ratusan-warga-purwakarta-ikuti-pelatihan-peternakan-ala-abang-ijo-hapidin/</link>
					<comments>https://www.pwkab.com/ekonomi/ratusan-warga-purwakarta-ikuti-pelatihan-peternakan-ala-abang-ijo-hapidin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 09:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Abang Ijo]]></category>
		<category><![CDATA[Peternakan]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pwkab.com/?p=2444</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Wakil Bupati (Wabup) Purwakarta, Abang Ijo...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Wakil Bupati (Wabup) Purwakarta, Abang Ijo Hapidin yang akrab disapa Abang Ijo, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor agraris dengan memfasilitasi pelatihan intensif bagi ratusan masyarakat Purwakarta.</p>



<p>Program pelatihan yang meliputi bidang pertanian, peternakan, dan perikanan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan masyarakat untuk mengembangkan potensi daerah secara optimal.</p>



<p>Acara pembukaan pelatihan yang berlangsung, di kediamannya di hotel Harper, Kecamatan Bungursari, dihadiri langsung oleh Abang Ijo, perwakilan Dinas Peternakan dan Perikanan, perwakilan PT Japfa Indonesia serta ratusan masyarakat yang didominasi oleh didampingi oleh anak muda.</p>



<p>Dalam sambutannya, Abang Ijo menekankan pentingnya sektor agraris sebagai tulang punggung perekonomian daerah.</p>



<p>&#8220;Purwakarta memiliki potensi alam yang luar biasa di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan. Melalui pelatihan ini, kita berupaya membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni agar dapat mengelola potensi ini secara modern dan berkelanjutan,&#8221; ujar Abang Ijo dengan penuh semangat. Senin (06/05/2025).</p>



<p>Pelatihan yang dijadwalkan berlangsung hingga tuntas ini, menghadirkan para ahli dan praktisi di masing-masing bidang.</p>



<p>Para peserta yang hadir mendapatkan materi teoritis, mulai dari teknik budidaya tanaman unggul, pengelolaan ternak yang efektif, hingga metode perikanan yang produktif dan ramah lingkungan.</p>



<p>&#8220;Saya sangat antusias mengikuti pelatihan ini. Saya berharap ilmu yang didapatkan bisa saya terapkan untuk mengembangkan usaha tani saya,&#8221; ungkap Budi, salah satu warga dari Kecamatan Cibatu.</p>



<p>Inisiatif Wabup Abang Ijo ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak. Diharapkan, pelatihan ini tidak hanya meningkatkan produktivitas sektor agraris di Purwakarta, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.</p>



<p>Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemberdayaan masyarakat demi kemajuan daerah.</p>



<p>Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Purwakarta dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu sentra produksi pertanian, peternakan, dan perikanan yang unggul di Jawa Barat.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pwkab.com/ekonomi/ratusan-warga-purwakarta-ikuti-pelatihan-peternakan-ala-abang-ijo-hapidin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
