<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>APBD &#8211; PWkab.com</title>
	<atom:link href="https://www.pwkab.com/tag/apbd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<description>Purwakarta Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Sep 2025 03:23:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.pwkab.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Teks_paragraf_Anda_20250317_185217_0001-removebg-preview-32x32.png</url>
	<title>APBD &#8211; PWkab.com</title>
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>APBD Purwakarta 2025: PAD Ngantuk, Purwakarta Istimewa Lesu?</title>
		<link>https://www.pwkab.com/kabar/apbd-purwakarta-2025-pad-ngantuk-purwakarta-istimewa-lesu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 03:23:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Purwakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=3379</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Di tengah gemerlap pembangunan, sebuah pertanyaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Di tengah gemerlap pembangunan, sebuah pertanyaan besar menggantung di langit Purwakarta: Mampukah daerah ini mandiri secara finansial? Data APBD 2025 menjadi jawabannya, dan sayangnya, jawabannya kurang menggembirakan. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 57,94 persen, memicu sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin.</p>



<p>&#8220;Selain praktik korupsi, yang menjadi kendala serius dan menghambat realisasi PAD di Kabupaten Purwakarta diantaranya adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak atau retribusi, lemahnya sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah, serta lemahnya perhatian dan pemeliharaan aset daerah,&#8221; ujar Agus M. Yasin kepada awak media di sela-sela diskusi dengan sejumlah elemen masyarakat Purwakarta, di Rumah Makan Ciganea, Jumat (5/9/2025).</p>



<p>Agus Yasin menjelaskan bahwa struktur ekonomi lokal yang kurang terdiversifikasi, stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta kurangnya kepekaan pemerintah daerah dalam menggali potensi asli daerah menjadi faktor penghambat. Selain itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak atau retribusi juga masih rendah.</p>



<p><em><strong>Gambaran Umum Postur APBD 2025</strong></em></p>



<p>Agus Yasin memaparkan bahwa postur APBD Kabupaten Purwakarta tahun 2025 menyajikan gambaran rinci mengenai perencanaan keuangan daerah. Data APBD Murni, yang realisasinya dipantau hingga September 2025 dan diterima melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 4 September 2025, memberikan informasi penting mengenai alokasi anggaran dan realisasinya.</p>



<p>&#8220;Secara keseluruhan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.594,96 Miliar dengan realisasi mencapai Rp 1.510,64 Miliar atau sekitar 58.21 persen. Sementara PAD yang menjadi salah satu komponen utama, dengan target 810,79 Miliar dan realisasi baru 469,79 Miliar atau 57.94 persen,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ia merinci bahwa PAD terdiri dari berbagai sumber, termasuk:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Pajak Daerah: Target Rp 529,09 Miliar, realisasi Rp 310,41 Miliar (58.67 persen).<br>​</li>



<li>Retribusi Daerah: Target Rp 42,79 Miliar, realisasi Rp 29,69 Miliar (69.39 persen).<br>​</li>



<li>Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Target Rp 7,64 Miliar, realisasi Rp 6,53 Miliar (85.46 persen).<br>​</li>



<li>Lain-lain PAD yang Sah: Target Rp 231,26 Miliar, realisasi Rp 123,16 Miliar (53.25 persen).</li>
</ul>



<p>Selain PAD, terdapat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 1.631,95 Miliar dengan realisasi Rp 957,41 Miliar (58.67 persen) dan pendapatan lainnya mencapai Rp 152,23 Miliar dengan realisasi Rp 83,44 Miliar (54.81 persen) yang berasal dari pendapatan transfer antar daerah.</p>



<p>Agus Yasin juga mengurai data belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.628,66 Miliar dengan realisasi mencapai Rp 1.354,59 Miliar (51.53 persen). Belanja pegawai menjadi pos terbesar dengan target Rp 1.086,18 Miliar dan realisasi Rp 671,45 Miliar (61.82 persen).</p>



<p>&#8220;Belanja barang dan jasa juga signifikan, dengan target Rp 1.003,23 Miliar dan realisasi Rp 404,75 Miliar atau 40.34 persen dan Belanja modal dialokasikan sebesar 140,31 Miliar dengan realisasi 64,62 Miliar atau 46.06 persen,&#8221; bebernya.</p>



<p>Belanja lainnya mencapai Rp 398,94 Miliar, dengan realisasi Rp 213,76 Miliar (53.58 persen) yang meliputi berbagai jenis belanja seperti:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Belanja Bagi Hasil: Target Rp 56,19 Miliar, realisasi Rp 12,97 Miliar (23.09 persen).<br>​</li>



<li>Belanja Bantuan Keuangan: Target Rp 309,29 Miliar, realisasi Rp 182,74 Miliar (59.08 persen).<br>​</li>



<li>Belanja Hibah: Target Rp 11,79 Miliar, realisasi Rp 17,21 Miliar (146.00 persen).<br>​</li>



<li>Belanja Bantuan Sosial: Target Rp 1,56 Miliar, realisasi Rp 0,00 Miliar (0.00 persen).<br>​</li>



<li>Belanja Tidak Terduga: Target Rp 20,11 Miliar, realisasi Rp 0,84 Miliar (4.15 persen).</li>
</ul>



<p>Dari sisi pembiayaan daerah, terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41,20 Miliar, dengan realisasi Rp 26,60 Miliar (64.55 persen) yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp 7,50 Miliar untuk penyertaan modal daerah, namun belum ada realisasi hingga periode ini.</p>



<p>Agus Yasin menegaskan bahwa data ini bukan sekadar angka, melainkan cermin yang memantulkan realitas pengelolaan keuangan daerah. &#8220;Secara keseluruhan, Postur APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 menggambarkan upaya pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif dan efisien. Namun demikian terdapat beberapa pos yang realisasinya belum optimal, data ini memberikan dasar yang kuat untuk evaluasi dan perbaikan di masa mendatang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Purwakarta kini berada di persimpangan jalan. Dengan sisa waktu realisasi PAD sekitar 3 sampai 4 bulan, akankah pemerintah daerah berani mengambil langkah-langkah revolusioner untuk memaksimalkan potensi PAD, atau memilih jalan pintas yang hanya akan menggerogoti masa depan daerah? Pilihan ada di tangan mereka, dan sejarah akan mencatatnya. <strong>***</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebijakan Efesiensi Anggaran dan Peran Pengawasan DPRD Purwakarta</title>
		<link>https://www.pwkab.com/kabar/kebijakan-efesiensi-anggaran-dan-peran-pengawasan-dprd-purwakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 01:30:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Purwakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Efesiensi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=2819</guid>

					<description><![CDATA[Purwakarta, PWkab.com &#8211; Implementasi kebijakan efisiensi anggaran dengan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Purwakarta, PWkab.com </strong>&#8211; Implementasi kebijakan efisiensi anggaran dengan pedoman Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, di Kabupaten Purwakarta tuai pertanyaan dalam soal transparansi dan proses implementasinya.</p>



<p>Dalam proses implementasi dan transparansi mengelola kebijakan anggaran tersebut, di Kabupaten Purwakarta menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait efesiensi anggaran.</p>



<p>Efisiensi anggaran ini, yang berarti pemangkasan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memang tidak memerlukan persetujuan DPRD, melainkan cukup disampaikan.</p>



<p>Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), telah menyampaikan perubahan tersebut secara global, dengan fokus pada infrastruktur dan sanitasi Rp125,6 miliar.</p>



<p>Namun, sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua LSM Kompak Kabupaten Purwakarta Pandu Fajar Gumelar, menyoroti pentingnya segera merubah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap OPD.</p>



<p>Kata Pandu, dalam rapat Badan dalam rapat Anggaran (Banggar)&nbsp;DPRD&nbsp;Kabupaten&nbsp;Purwaarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta pada Selasa (03/06/2025) lalu, efisiensi seluruh Perangkat Daerah sebesar Rp131 miliar dan alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp16 miliar.</p>



<p>&#8220;Mekanismenya berapa persen yang dipangkas, yang sesuai aturan ataupun apa yang dihilangkan ataupun yang dialihkan, itu kan harus tertera juga di dalam dokumen pelaksanaan anggaran,&#8221; tegasnya. Senin (09/06/2025).</p>


]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proses Penyusunan APBD untuk Keberlanjutan dan Perencanaan Pembangunan Daerah</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/proses-penyusunan-apbd-untuk-keberlanjutan-dan-perencanaan-pembangunan-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 May 2025 03:24:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Penyusunan APBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=2698</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terbagi dalam beberapa tahapan. APBD merupakan siklus tahunan yang sangat penting bagi keberlanjutan dan perencanaan pembangunan di daerah.</p>



<p>APBD adalah wujud dari kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk rencana pendapatan dan belanja selama satu tahun anggaran, yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya.</p>



<p>Proses penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan perhitungan teknis anggaran, tetapi juga merupakan proses politik karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, dan masyarakat.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/" data-type="link" data-id="https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/">Apa Itu APBD? Rencana Keuangan Tahunan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah</a></strong></p>



<p>Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.</p>



<p>APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.</p>



<p>APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pwkab.com/ekonomi/struktur-apbd-pendapatan-belanja-dan-pembiayaan/" data-type="link" data-id="https://www.pwkab.com/ekonomi/struktur-apbd-pendapatan-belanja-dan-pembiayaan/">Struktur APBD: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan</a></strong></p>



<p>Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.</p>



<p>Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.</p>



<p>Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos lain-Lain pendapatan daerah yang sah.</p>



<p>Nah proses bagaimana penyusunan APBD kabupaten atau kota? Simak di halaman berikutnya.</p>


]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Struktur APBD: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/struktur-apbd-pendapatan-belanja-dan-pembiayaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 10:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Struktur APBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=2682</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Struktur APBD relatif tidak jauh berbeda...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Struktur APBD relatif tidak jauh berbeda dengan APBN. APBD adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/" data-type="link" data-id="https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/">Apa Itu APBD? Rencana Keuangan Tahunan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah</a></strong></p>



<p>Berikut adalah penjelasan mengenai struktur APBD yang mencakup tiga elemen utama: pendapatan, belanja, dan pembiayaan.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Pendapatan Daerah</strong></li>
</ol>



<p>Pendapatan daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah kekayaan bersih daerah dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah terbagi menjadi beberapa jenis:</p>



<p><strong>Pendapatan Asli Daerah</strong><br>Pendapatan Asli Daerah (PAD): PAD berasal dari potensi dan sumber daya yang ada di daerah tersebut. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain-lain yang sah.</p>



<p><strong>Dana Perimbangan:</strong><br>Dana perimbangan dalam APBD adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).</p>



<p><strong>Lain-lain pendapatan yang sah:</strong><br>Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber lain, seperti hibah dari pemerintah pusat atau pihak lain, serta pendapatan yang bersumber dari kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li><strong>Belanja daerah</strong></li>
</ol>



<p>Belanja daerah dalam APBD adalah semua pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Belanja daerah dapat dikelompokkan menjadi:</p>



<p><strong>Belanja operasional:</strong><br>Belanja ini digunakan untuk mendanai kegiatan sehari-hari pemerintahan daerah, seperti gaji pegawai, belanja barang dan jasa, serta biaya pemeliharaan.</p>



<p>Belanja modal: Belanja modal adalah pengeluaran yang menghasilkan aset tetap, seperti pembangunan infrastruktur, pembelian tanah, gedung, atau peralatan yang memiliki nilai guna jangka panjang.</p>



<p>Belanja tidak terduga: Ini merupakan belanja yang dialokasikan untuk hal-hal yang bersifat darurat atau tidak direncanakan sebelumnya, misalnya bantuan bencana alam atau pandemi.</p>



<p>Belanja transfer: Belanja ini berupa transfer dana ke desa atau antar pemerintah daerah untuk mendukung otonomi daerah tingkat bawah.</p>



<p><strong>3. Pembiayaan daerah</strong></p>



<p>Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. ***</p>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apa Itu APBD? Rencana Keuangan Tahunan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah</title>
		<link>https://www.pwkab.com/ekonomi/apa-itu-apbd-rencana-keuangan-tahunan-yang-ditetapkan-oleh-pemerintah-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 09:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Apa itu APBD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=2678</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>Melalui APBD, pemerintah daerah berusaha mencapai tujuan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.</p>



<p>APBD sendiri merupakan rencana keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah. APBD digunakan untuk mengatur penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) daerah selama satu tahun anggaran.</p>



<p>Adapun, penyusunan dan pengelolaan APBD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur secara umum tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur otonomi daerah dan kewenangan daerah dalam mengelola APBD.</li>



<li>Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur lebih rinci tentang tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan APBD</li>
</ul>



<p>Apa itu APBD? Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.</p>



<p>APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.</p>



<p>Disisi lain, APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.</p>


]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
