<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Lolly Suhenty &#8211; PWkab.com</title>
	<atom:link href="https://www.pwkab.com/tag/lolly-suhenty/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<description>Purwakarta Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Jul 2025 12:47:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.pwkab.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Teks_paragraf_Anda_20250317_185217_0001-removebg-preview-32x32.png</url>
	<title>Lolly Suhenty &#8211; PWkab.com</title>
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lolly Suhenty: Putusan MK No 104 Beri Kualitas Lebih Baik Bagi Demokrasi, Ini Kemajuan</title>
		<link>https://www.pwkab.com/kabar/lolly-suhenty-putusan-mk-no-104-beri-kualitas-lebih-baik-bagi-demokrasi-ini-kemajuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 12:43:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lolly Suhenty]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=3111</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Putusan MK No 104 yang baru...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Putusan MK No 104 yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi disebut bakal bisa memberikan kualitas lebih baik bagi demokrasi di Indonesia.</p>



<p>Hal itu, disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam unggahan akun Instagram pribadinya @lollysaja, Rabu 30 Juli 2025.</p>



<p>“Menurut saya, ini sebuah kemajuan, ini bisa memberikan kualitas yang lebih baik bagi demokrasi pemilihan kepala daerah kita di masa yang akan datang,” ungkap Lolly dalam video yang diunggah.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pwkab.com/nasional/anggota-bawaslu-ri-lolly-suhenty-sikapi-putusan-mk-no-104/" data-type="link" data-id="https://www.pwkab.com/nasional/anggota-bawaslu-ri-lolly-suhenty-sikapi-putusan-mk-no-104/">Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty Sikapi Putusan MK No 104</a></strong></p>



<p>Menurutnya, dari putusan MK itu, bisa memberikan kekuatan yang mengikat bagi Bawaslu, kata dia, bisa menghentikan atau menekan polemik yang seringkali muncul karena rekomendasi Bawaslu tidak dapat dijalankan oleh KPU.</p>



<p>“Nah, sehingga dalam praktiknya karena sifatnya rekomendatif kadang kala banyak yang tidak kemudian dijalankan rekomendasi itu,” ungkapnya.</p>



<p>Karena itu, kata dia, dalam putusan itu terkait penggantian frasa ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan’ bisa dilihat di pasal 140 ayat 1 menjadi sebuah momentum yang penuh kemajuan untuk adanya kepastian hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh Bawaslu.</p>



<p>“Bisa dilihat di pasal 139 yang kemudian juga frasa memeriksa dan memutus yang dilakukan oleh KPU sebelumnya, kemudian diganti dengan frasa menindaklanjuti oleh KPU terhadap rekomendasi yang diganti menjadi putusan oleh Bawaslu,” ungkapnya. ***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty Sikapi Putusan MK No 104</title>
		<link>https://www.pwkab.com/nasional/anggota-bawaslu-ri-lolly-suhenty-sikapi-putusan-mk-no-104/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 12:20:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lolly Suhenty]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=3108</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyikapi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dinilai penting dalam perjalanan Demokrasi di Indonesia.</p>



<p>Melalui unggahan video dalam akun instagram pribadinya @lollysaja pad Rabu 30 Juni 2025, putusan MK yang baru itu menyatakan rekomendasi Bawaslu adalah keputusan yang mengikat.</p>



<p>“Artinya, hasil pengawasan kami, baik dalam Pemilu maupun Pilkada, tidak lagi harus “menunggu” kajian dari KPU untuk bisa ditindaklanjuti,” tulis dalam keterangan unggahan tersebut.</p>



<p>Lolly Suhenty menuturkan bahwa putusan MK nomor 104 itu hasil pengujian pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota atau orang lebih familiar menyebutnya sebagai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.</p>



<p>“Sangat penting dan sangat bermakna berkenaan dengan putusan ini, ini memberikan kekuatan yang mengikat terhadap produk hukumnya Bawaslu,” tuturnya.</p>



<p>Sebelumnya, kata Lolly, penanganan pelanggaran administrasi hasilnya adalah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dan disampaikan sampaikan kepada KPU.</p>



<p>“Karena rekomendasi, maka KPU melakukan upaya memeriksa dan memutuskan,” ungkapnya.</p>



<p>“Ada kalanya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ini kemudian ditindaklanjuti dengan menjalankan rekomendasi itu. Tapi ada kalanya juga kemudian keputusannya menyatakan tidak dapat menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu,” tambahnya. ***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
