<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Polisi &#8211; PWkab.com</title>
	<atom:link href="https://www.pwkab.com/tag/polisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<description>Purwakarta Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 May 2025 08:13:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://www.pwkab.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Teks_paragraf_Anda_20250317_185217_0001-removebg-preview-32x32.png</url>
	<title>Polisi &#8211; PWkab.com</title>
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Tangani Kasus Curanmor di Jatiluhur, Korban Sudah 4 kali Kemalingan</title>
		<link>https://www.pwkab.com/kabar/polisi-tangani-kasus-curanmor-di-jatiluhur-korban-sudah-4-kali-kemalingan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 May 2025 08:13:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Jatiluhur]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=2740</guid>

					<description><![CDATA[Purwakarta, PWkab.com &#8211; Polisi menindaklanjuti laporan warga terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Purwakarta, PWkab.com</strong> &#8211; Polisi menindaklanjuti laporan warga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor di Perum Graha Mutiara C.9, Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 30 Mei 2025, dini hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Personel Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur langsung merespon dengan cepat dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Begitu menerima laporan dari warga, personel Polsek Jatiluhur dan Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung cek TKP, meminta keterangan para saksi serta akan meminta bukti rekaman CCTV. Polsek Jatiluhur dan Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan cek TKP pencurian sepeda motor yang terjadi,&#8221; kata Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi, pada Sabtu, 31 Mei 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan edukasi, Enjang menyebut, akhirnya korban telah membuat laporan terkait dugaan pencurian itu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Korban sudah membuat laporan polisi di Polsek Jatiluhur. Saat ini penyelidikan sedang dilakukan Polsek Jatiluhur dan di backup Sat Reskrim,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Enjang mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 03.45 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu, lanjut dia, pelaku telah mengambil satu unit kendaraan sepeda motor honda beat di rumah Cherry Supriadi (63) yang ada di Perum Graha Mutiara C.9, Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kendaraan korban saat itu diparkirkan di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci stang dan pelaku masuk ke dalam garasi dengan cara memanjat pagar rumah korban. Pelaku merusak kunci gembok garasi rumah korban. Kemudian mengambil satu unit kendaraan sepeda motor milik korban,&#8221; Jelas Enjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya, kata dia, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 19 juta rupiah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berdasarkan keterangan korban, bahwa dirinya telah mengalami kejadian pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 4 kali dirumahnya, pertama pada tahun 2013, jenis kendaraan Honda Vario dan membuat laporan ke Polsek Jatiluhur, kedua pada tahun 2016, jenis kendaraan Honda Beat dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, ketiga pada tahun 2018, jenis kendaraan Honda Beat dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan yang keempat hari Jumat, 30 Mei 2025,&#8221; tutur Enjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasi Humas menyatakan bahwa Polsek Jatiluhur dan Sat Reskrim Polres Purwakarta lakukan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat ini masih dalam lidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Anggota kami telah melakukan pengecekan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,&#8221; ujar Enjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban tindak pidana kejahatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mengharapkan kerja sama warga untuk menjaga situasi kamtibmas. Jika menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke Polsek jajaran atau langsung ke Polres Purwakarta. Insya Allah laporan yang masuk akan saya tindaklanjuti,&#8221; ungkap Enjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas Kepolisian dari Polsek Jatiluhur dan Satreskrim Polres Purwakarta saat lakukan cek TKP Curanmor. (Foto: Dok Polres Purwakarta)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edarkan Barang Haram di Purwakarta, Dua Pemuda Ini Harus Nikmati Sel Tahanan Saat Lebaran</title>
		<link>https://www.pwkab.com/uncategorized/edarkan-barang-haram-di-purwakarta-dua-pemuda-ini-harus-nikmati-sel-tahanan-saat-lebaran/</link>
					<comments>https://www.pwkab.com/uncategorized/edarkan-barang-haram-di-purwakarta-dua-pemuda-ini-harus-nikmati-sel-tahanan-saat-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 16:44:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pwkab.com/?p=1546</guid>

					<description><![CDATA[PWkab.com &#8211; Bukannya bertobat di saat bulan suci...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PWkab.com</strong> &#8211; Bukannya bertobat di saat bulan suci ramadhan, dua orang pemuda berinisial RAS (31) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan OP alias Kipli (24) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang malah asyik mengedarkan narkoba jenis ganja di Wilayah Kabupaten Purwakarta.</p>
<p>Alhasil, dua pemuda itu harus rela menikmati lebaran di sel tahanan setelah berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.</p>
<p>Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ini diamankan di dua tepat yang berbeda.</p>
<p>Yudi menyebut, RAS ditangkap dj wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan Kipli diamankan di kediaman di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,&#8221; ucap Pria yang akrab disapa Yudi itu, pada Selasa, 17 Maret 2025.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial RAS yakni sebuah mangkok bening berisikan narkotika jenis ganja, sebuah bungkus rokok bekas djarum super berisikan pavier dan satu handphone merk OPPO A5S warna biru milik pelaku. Dari pelaku RAS ini kami mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 20,22 gram,&#8221; ucap Yudi.</p>
<p>Sedangkan dari tersangka Kipli, kata dia, pihaknya mengamankan 7 linting narkotika jenis ganja, sebungkus plastik warna ungu didalamnya terdapat tembakau, sebungkus pavier merk royo dan satu handphone merk REDMI warna biru.</p>
<p>&#8220;Dari Kipli anggota kami mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 5,74 gram,&#8221; Tambahnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Yudi, narkotika jenis ganja itu RAS mendapatkannya dari Kipli, kemudian dilakukan pengembangan dan pihaknya mengamankan kipli.</p>
<p>&#8220;Kipli mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). D ini menitipkan ganja tersebut ke Kipli untuk diedarkan,&#8221; jelas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.</p>
<p>Yudi menegaskan untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.</p>
<p>&#8220;Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,&#8221; Ucap Yudi. (Gin)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pwkab.com/uncategorized/edarkan-barang-haram-di-purwakarta-dua-pemuda-ini-harus-nikmati-sel-tahanan-saat-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
