<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>PT Mitra Bebek Persada &#8211; PWkab.com</title>
	<atom:link href="https://www.pwkab.com/tag/pt-mitra-bebek-persada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<description>Purwakarta Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Jun 2026 16:38:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.pwkab.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Teks_paragraf_Anda_20250317_185217_0001-removebg-preview-32x32.png</url>
	<title>PT Mitra Bebek Persada &#8211; PWkab.com</title>
	<link>https://www.pwkab.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemdes Pusakamulya Purwakarta Bentuk Tim Perekrutan Tenaga Kerja PT Mitra Bebek Persada</title>
		<link>https://www.pwkab.com/kabar/pemdes-pusakamulya-purwakarta-bentuk-tim-perekrutan-tenaga-kerja-pt-mitra-bebek-persada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikbal Safana]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 16:37:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Pusakamulya]]></category>
		<category><![CDATA[PT Mitra Bebek Persada]]></category>
		<category><![CDATA[Purwakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pwkab.com/?p=3652</guid>

					<description><![CDATA[PURWAKARTA, PWkab.com – Pemerintah Desa Pusakamulya telah menetapkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PURWAKARTA, PWkab.com</strong> –  Pemerintah Desa Pusakamulya telah menetapkan keputusan pembentukan Tim Perekrutan Tenaga Kerja Perusahaan PT Mitra Bebek Persada untuk tahun 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Langkah tersebut diambil menyusul hasil Musyawarah Desa yang digelar pada 19 Mei 2026. Kebijakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pusakamulya, Nunung Rahayu, serta didukung oleh Sekretaris Desa, Ilham Taufik Rahman, guna memastikan investasi yang masuk ke desa dapat menyerap potensi tenaga kerja setempat secara adil dan transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​<strong>Prioritaskan Hak Warga Lokal dan Transparansi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">​Dalam pertimbangannya, keberadaan tim pendamping perekrutan ini dinilai sangat krusial untuk memberikan pendampingan proses penerimaan kerja yang lancar, teratur, dan adil di lingkungan perusahaan yang beroperasi di wilayah desa. Melalui tim ini, informasi lowongan pekerjaan akan disalurkan secara terbuka dan seleksi administrasi awal calon pekerja dapat berjalan dengan lebih objektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Secara regulasi, pembentukan tim ini berpijak pada koridor hukum ketenagakerjaan dan otonomi desa, termasuk di antaranya undang-undang ketenagakerjaan, cipta kerja, serta Peraturan Desa Pusakamulya Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewenangan lokal berskala desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​<strong>Tugas Pokok dan Fungsi Tim Perekrutan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">​Berdasarkan diktum KEDUA dalam keputusan yang sah, tim bentukan desa ini memiliki mandat utama sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Melaksanakan pendataan calon tenaga kerja dari kalangan masyarakat Desa Pusakamulya.</li>



<li>​Membantu penyampaian informasi lowongan pekerjaan dari perusahaan kepada masyarakat desa, serta menyusun laporan formal kepada Pemerintahan Desa dan BPD.</li>



<li>​Melaksanakan verifikasi administrasi awal terhadap berkas para calon tenaga kerja.</li>



<li>​Memfasilitasi komunikasi yang efektif dan kondusif antara masyarakat pencari kerja lokal dan pihak manajemen PT Mitra Bebek Persada.</li>



<li>​Menjaga ketertiban serta transparansi penuh selama proses fasilitasi tenaga kerja berlangsung.</li>



<li>​Melaporkan hasil pendataan calon pekerja kepada pihak Pemerintahan Desa.</li>



<li>​Melaporkan hasil tenaga kerja yang lolos seleksi oleh pihak perusahaan kepada Pemerintahan Desa.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">​Berdasarkan diktum KEEMPAT, dalam melaksanakan segala tugas pokok di atas, Tim Perekrutan Tenaga Kerja diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Desa Pusakamulya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​<strong>Melibatkan Berbagai Unsur Masyarakat</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">​Sesuai diktum KETIGA, guna menjaga keterwakilan yang luas dan inklusif, pelaksanaan tugas tim ini dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat desa yang terdiri atas:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Karang Taruna</li>



<li>​Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)</li>



<li>​Perangkat Desa</li>



<li>​Tokoh Masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lainnya</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">​Adapun untuk susunan struktural di lapangan, posisi Ketua Tim diamanatkan kepada Ridwan (unsur Desa/Ketua KTA) dan Sekretaris diisi oleh Ahmad Hendri (unsur masyarakat), diikuti jajaran anggota dari perwakilan LPM, perangkat desa, serta ketua sub-KTA kedusunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Dengan berlakunya keputusan ini sejak tanggal ditetapkan (19 Mei 2026), Pemerintah Desa Pusakamulya berharap proses penyerapan kerja di PT Mitra Bebek Persada dapat berjalan kondusif, transparan, seimbang, dan membawa dampak ekonomi positif yang nyata bagi seluruh warga desa. ***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
