PWkab.com – Kementerian Keuangan telah merilis rincian Dana Desa per Desa Tahun Anggaran 2025. Total Anggaran Desa Tahun 2025 di Kabupaten Purwakarta mencapai 194 Miliar lebih.
Berdasarkan informasi dihimpun, alokasi total anggaran Dana Desa di Kabupaten Purwakarta diperuntukan untuk alokasi dasar, Alokasi Formula dan Alokasi Kinerja.
Adapun Rincian penggunaan Dana Desa per Desa tersebut, sehubungan dengan ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,
Disampaikan, Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwai Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Adapun Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut ini total alokasi Dana Desa di Kabupaten Purwakarta, sebagaimana disampaikan Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
- Alokasi Dasar : Rp126.313.915.000
- Alokasi Formula Rp61.417.710.000
- Alokasi Afirmasi : –
- Alokasi Kinerja: Rp7.238.280.000
Total Rp194.969.905.000
Demikian informasi total anggaran Dana Desa di Kabupaten Purwakarta yang berhasil dihimpun PWkab.com.