Tutup
Nasional

JAP Legal Network: Penanganan Kasus Pengeroyokan di Mardin Cafe Kemang Berlanjut

×

JAP Legal Network: Penanganan Kasus Pengeroyokan di Mardin Cafe Kemang Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum MT, Hadi Achfas dan Naufal Dani Jusuf. /Istimewa
Kuasa Hukum MT, Hadi Achfas dan Naufal Dani Jusuf. /Istimewa

PWkab.comJAP Legal Network tengah menangani kasus dugaan perampasan dengan kekerasan dan pengeroyokan di Mardin Cafe Kemang, Jakarta Selatan.

Berdasarkan perkembangan terbaru terkait laporan polisi, pelapor yakni dr. MT melalui kuasa hukumnya Hadi Achfas dan Naufal Dani Jusuf, menyebutkan kasus tersebut tetap dilanjutkan, meskipun barang rampasannya telah telah dikembalikan.

Iklan
Iklan

“Kami ingin menegaskan bahwa pengembalian barang tidak menghilangkan adanya dugaan tindak pidana perampasan dan pengeroyokan yang telah terjadi, dan kami akan terus memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” dalam keterangan resmi JAP Legal Network, 1 Mei 2025.

Disebutkan, Pada tanggal 28 April 2025 pukul 15.11 WIB, kuasa hukum mendampingi pelapor, dr. MT, untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Jo. Pasal 170 KUHP.

Kejadian ini diduga melibatkan Sdr. HAM dan beberapa orang rekannya di Mardin Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, pada pukul 01.00 WIB hingga 07.45 WIB.

Kronologinya, pada malam tersebut, pelapor yang didampingi oleh dua orang saksi bertemu dengan terlapor (HAM) untuk membahas kelanjutan investasi dalam bisnis ikan tawar.

Terlapor sebagai pemodal, dan pelapor sebagai pelaksana, terlibat dalam diskusi terkait kerugian yang dialami dalam bisnis. Pelapor, dengan itikad baik, menawarkan untuk mengembalikan dana investasi yang diberikan oleh terlapor, dengan cara mencicil pembayaran sebesar Rp 50 juta per bulan.

Adapun dana yang diberikan terlapor kepada pelapor sebesar Rp 800 juta, dan pelapor telah mengembalikan sebagian dari dana tersebut sejumlah Rp 138 juta.

Namun, usulan tersebut tidak diterima oleh terlapor, dan kejadian berlanjut dengan terlapor bersama beberapa rekannya melakukan perampasan dengan kekerasan dan pengeroyokan terhadap pelapor di Cafe Mardin Kemang Jakarta Selatan.

Dalam insiden tersebut, barang-barang milik pelapor dan kedua saksi dirampas secara paksa oleh terlapor dan kawan-kawannya, yang mencakup:

  • Mobil Toyota Alphard Nopol B 2871 FBF warna putih beserta kunci dan STNK
  • Tiga unit iPhone 14 Pro Max
  • Dua unit ponsel Android
  • satu tas Pedro hitam beserta dompet dan isinya

Tindak Lanjut dan Pengembalian Barang:
Setelah kejadian tersebut, pada tanggal 28 April 2025, pelapor resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Selanjutnya, pelapor menjalani visum et repertum di RS. Pusat Pertamina, yang mencatat adanya memar dan nyeri pada tangan kiri bagian jempol.

Namun, kami ingin menginformasikan bahwa pada tanggal 30 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tiga orang yang diduga merupakan rekanan terlapor mengembalikan barang-barang milik pelapor yang sebelumnya dirampas.

Pengembalian tersebut dilakukan di kediaman pelapor di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, dan diterima oleh Asisten Rumah Tangga (ART) pelapor. Barang- barang yang dikembalikan meliputi mobil Toyota Alphard, tiga unit iPhone 14 Pro Max, dua unit ponsel Android, serta tas dan dompet milik pelapor.

Meskipun barang-barang tersebut telah dikembalikan, pelapor tetap melanjutkan langkah hukum dengan laporan yang telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami berharap publik dapat memberi perhatian yang tepat terhadap kejadian ini, yang tidak hanya menyangkut hak pelapor sebagai individu, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *