PWkab.com – Putusan MK No 104 yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi disebut bakal bisa memberikan kualitas lebih baik bagi demokrasi di Indonesia.
Hal itu, disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam unggahan akun Instagram pribadinya @lollysaja, Rabu 30 Juli 2025.
“Menurut saya, ini sebuah kemajuan, ini bisa memberikan kualitas yang lebih baik bagi demokrasi pemilihan kepala daerah kita di masa yang akan datang,” ungkap Lolly dalam video yang diunggah.
Baca Juga: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty Sikapi Putusan MK No 104
Menurutnya, dari putusan MK itu, bisa memberikan kekuatan yang mengikat bagi Bawaslu, kata dia, bisa menghentikan atau menekan polemik yang seringkali muncul karena rekomendasi Bawaslu tidak dapat dijalankan oleh KPU.
“Nah, sehingga dalam praktiknya karena sifatnya rekomendatif kadang kala banyak yang tidak kemudian dijalankan rekomendasi itu,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, dalam putusan itu terkait penggantian frasa ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan’ bisa dilihat di pasal 140 ayat 1 menjadi sebuah momentum yang penuh kemajuan untuk adanya kepastian hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Bisa dilihat di pasal 139 yang kemudian juga frasa memeriksa dan memutus yang dilakukan oleh KPU sebelumnya, kemudian diganti dengan frasa menindaklanjuti oleh KPU terhadap rekomendasi yang diganti menjadi putusan oleh Bawaslu,” ungkapnya. ***