PWkab.com – BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta mengungkap data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hasil penarikan data pada Bulan April 2025.
“Data yang diambil itu, data yang diambil per April 2025. Jadi barangkali ini masih angka-angka lama, begitu ya,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wira Sirait, di Kantor DPRD Purwakarta, Selasa 5 Agustus 2025.
Ia mengatakan daftar nama itu sudah tercantum yang pihaknya terima dari pusat, kata Wira, BPJS Kabupaten hanya memverifikasi awal, termasuk ketentuan penerima BSU yang dibawah UMP.
“Jadi, angka di bawah UMP itu sudah ada ketentuannya. Sehingga kita hanya memperbaiki saja, mengecualikan gitu ya, secara sistem memang sudah terverifikasi dengan baik,” ungkapnya.
Namun begitu, terkait permasalahan ini, Wira mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami menyatakan sikap terkait sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta yang terdata dalam penerima BSU Ketenagakerjaan.
Dalam penuturan permasalahan ini, Puji mengaku anggota DPRD Purwakarta yang masuk penerima BSU itu tidak masuk kategori pelanggaran, karena tidak mendaftarkan diri.
“Data yang masuk itu, dari data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kita tidak tahu dari awal kita akan menerima itu,” ujar Puji kepada Wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.
Meski begitu, kata Puji, untuk Anggota DPRD Purwakarta yang masuk menjadi penerima BSU Ketenagakerjaan untuk tidak mengambil bantuan tersebut.
“Kita sudah bersepakat seluruh anggota DPRD menolak bantuan ini, dan secara administrasi saya akan menandatangani untuk dilakukan gagal bayar,” ujar Puji usai pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Kantor DPRD Purwakarta.
Ia menjelaskan sikap untuk tidak mengambil bantuan tersebut nantinya uang yang mengendap di Kantor POS, akan dikembalikan lagi ke Kas Negara. ***