Tutup
Kabar

Nekat Jual Obat Keras Tanpa Izin di Purwakarta, 4 Pengedar Terancam 12 Tahun Penjara!

×

Nekat Jual Obat Keras Tanpa Izin di Purwakarta, 4 Pengedar Terancam 12 Tahun Penjara!

Sebarkan artikel ini
Petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (Foto: Dok Polres Purwakarta)


Purwakarta, PWkab.com – Tindakan tegas tanpa kompromi ditunjukkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran gelap obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukumnya. Jajaran kepolisian berhasil menggulung komplotan pengedar sediaan farmasi ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

​Dalam operasi penindakan ini, empat orang pengedar OKT berhasil diringkus di beberapa lokasi berbeda. Langkah cepat kepolisian ini bermula dari adanya laporan warga Kabupaten Purwakarta yang mencurigai aktivitas transaksi obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

Iklan
Iklan

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Try Sumarno, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satnarkoba melakukan observasi ketat dan pengamatan langsung terhadap pergerakan para tersangka.

​”Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa serta memperjualbelikan obat keras terbatas (OKT),” ujar IPTU Try Sumarno, Jumat (19/6/2026).

Empat tersangka yang kini resmi ditahan terdiri dari dua pria berinisial AP (30) dan FK (23), serta dua wanita berinisial LD (28) dan DD (28). Mereka diciduk secara maraton di berbagai titik wilayah Purwakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

  • 659 butir obat berwarna kuning dengan cetakan huruf ‘MF’ di salah satu sisinya, yang diduga kuat merupakan jenis Hexymer.
  • 4 unit handphone yang digunakan secara aktif oleh para pelaku untuk mengendalikan transaksi.
  • Uang tunai senilai Rp 395.000 hasil dari penjualan obat ilegal tersebut.

“Kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tapi juga dijual pada orang lain,” kata Try dengan nada tegas.

Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku

Polres Purwakarta memastikan proses hukum akan berjalan maksimal untuk memberikan efek jera. Keempat pengedar tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas perwira Polri yang dikenal murah senyum namun berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum ini.

IPTU Try Sumarno kembali memperingatkan para pelaku kejahatan serupa bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti mengejar dan menindak peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas di Purwakarta. Sesuai arahan Kapolres Purwakarta, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi prioritas utama.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus bersikap proaktif melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana. Warga dapat melapor dengan cepat melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau mendatangi langsung Kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tutup Try.