PWkab.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui APBD, pemerintah daerah berusaha mencapai tujuan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
APBD sendiri merupakan rencana keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah. APBD digunakan untuk mengatur penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) daerah selama satu tahun anggaran.
Adapun, penyusunan dan pengelolaan APBD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur secara umum tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur otonomi daerah dan kewenangan daerah dalam mengelola APBD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur lebih rinci tentang tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan APBD
Apa itu APBD? Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.
Disisi lain, APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.