PWkab.com – Proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terbagi dalam beberapa tahapan. APBD merupakan siklus tahunan yang sangat penting bagi keberlanjutan dan perencanaan pembangunan di daerah.
APBD adalah wujud dari kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk rencana pendapatan dan belanja selama satu tahun anggaran, yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya.
Proses penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan perhitungan teknis anggaran, tetapi juga merupakan proses politik karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu APBD? Rencana Keuangan Tahunan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Baca Juga: Struktur APBD: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.
Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos lain-Lain pendapatan daerah yang sah.
Nah proses bagaimana penyusunan APBD kabupaten atau kota? Simak di halaman berikutnya.