Tahapan proses penyusunan APBD
Penyusunan APBD melewati beberapa tahapan penting yang harus dijalankan sesuai prosedur, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi beberapa tahap sebagaimana dilansir dari beberapa situs pemerintah daerah:
1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan dokumen rencana pembangunan daerah untuk satu tahun anggaran.
RKPD disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja APBD tahun sebelumnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan, serta arahan kebijakan pembangunan nasional.
Dalam penyusunannya, pemerintah daerah akan mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi, guna menjaring aspirasi masyarakat.
2. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Setelah RKPD ditetapkan, proses penyusunan APBD selanjutnya yakni pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) yang memuat asumsi-asumsi ekonomi makro daerah, target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. KUA ini kemudian dibahas bersama DPRD untuk mencapai kesepakatan.
Setelah itu, disusun dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merinci alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah. KUA dan PPAS harus disepakati oleh kepala daerah dan DPRD sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Penyusunan Rancangan APBD Proses penyusunan APBD kabupaten atau kota ketiga adalah perancangan anggaran. Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati, masing-masing perangkat daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk unit kerja mereka.
RKA ini memuat detail program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, lengkap dengan estimasi anggaran yang diperlukan. Setelah seluruh RKA disusun, TAPD mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan dokumen tersebut menjadi Rancangan APBD. Rancangan APBD ini berisi rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan diusulkan untuk tahun anggaran mendatang.
4. Pembahasan Rancangan APBD
Setelah Rancangan APBD disusun, dokumen tersebut diajukan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Proses pembahasan ini merupakan tahapan kritis, karena DPRD memiliki kewenangan untuk menilai apakah rencana belanja dan pendapatan yang diusulkan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.
Pembahasan proses penyusunan APBD di DPRD melibatkan berbagai komisi dan fraksi, yang akan membedah dokumen tersebut secara rinci. DPRD juga dapat mengusulkan perubahan atau penyesuaian terhadap rencana yang diajukan oleh pemerintah daerah. Proses ini seringkali melibatkan negosiasi yang intens antara eksekutif dan legislatif.
5. Pengesahan APBD
Proses penyusunan APBD kabupaten atau kota yang bisa dibilang paling penting adalah pengesahan.
Setelah DPRD menyetujui rancangan APBD melalui rapat paripurna, rancangan tersebut kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan APBD harus dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai, yaitu paling lambat tanggal 30 November. Jika pemerintah daerah dan DPRD tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah daerah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya dengan ketentuan pengeluaran dibatasi pada hal-hal yang mendesak (seperti gaji pegawai dan operasional rutin).
6. Menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri atau gubernur
Rancangan APBD yang sudah disahkan kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau gubernur untuk mendapatkan evaluasi dalam bentuk Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD.
7. Pelaksanaan APBD
Setelah disahkan, APBD mulai dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada awal tahun anggaran baru. Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparan
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat laporan realisasi anggaran dan menyampaikan laporan keuangan setiap semester kepada DPRD.
Pengawasan atas pelaksanaan APBD juga dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Pihak yang terlibat dalam proses penyusunan APBD
Beberapa pihak yang memiliki peran penting dalam proses penyusunan APBD adalah:
Kepala daerah: Berperan sebagai pemegang kendali atas penyusunan APBD, bertanggung jawab dalam menyusun dan mengajukan rancangan APBD kepada DPRD.
DPRD: Bertindak sebagai badan legislatif yang mengawasi dan menyetujui APBD yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Tim teknis yang membantu kepala daerah dalam menyusun APBD, yang terdiri dari sekretaris daerah, kepala badan keuangan, dan kepala perangkat daerah terkait.
Perangkat daerah: Masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menyusun RKA yang menjadi dasar penyusunan APBD secara keseluruhan
Setelah APBD disahkan dan dijalankan, siklus anggaran tidak berhenti di situ. Pelaksanaan APBD terus dipantau melalui laporan-laporan rutin yang diajukan kepada DPRD, serta melalui audit dan evaluasi yang dilakukan oleh BPK.
Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan APBD pada akhir tahun anggaran melalui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP APBD).
Proses penyusunan APBD bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran daerah sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, serta bahwa penggunaannya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. ***