PWkab.com – Struktur APBD relatif tidak jauh berbeda dengan APBN. APBD adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
Baca Juga: Apa Itu APBD? Rencana Keuangan Tahunan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Berikut adalah penjelasan mengenai struktur APBD yang mencakup tiga elemen utama: pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah kekayaan bersih daerah dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah terbagi menjadi beberapa jenis:
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD): PAD berasal dari potensi dan sumber daya yang ada di daerah tersebut. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Dana Perimbangan:
Dana perimbangan dalam APBD adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Lain-lain pendapatan yang sah:
Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber lain, seperti hibah dari pemerintah pusat atau pihak lain, serta pendapatan yang bersumber dari kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga.
- Belanja daerah
Belanja daerah dalam APBD adalah semua pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Belanja daerah dapat dikelompokkan menjadi:
Belanja operasional:
Belanja ini digunakan untuk mendanai kegiatan sehari-hari pemerintahan daerah, seperti gaji pegawai, belanja barang dan jasa, serta biaya pemeliharaan.
Belanja modal: Belanja modal adalah pengeluaran yang menghasilkan aset tetap, seperti pembangunan infrastruktur, pembelian tanah, gedung, atau peralatan yang memiliki nilai guna jangka panjang.
Belanja tidak terduga: Ini merupakan belanja yang dialokasikan untuk hal-hal yang bersifat darurat atau tidak direncanakan sebelumnya, misalnya bantuan bencana alam atau pandemi.
Belanja transfer: Belanja ini berupa transfer dana ke desa atau antar pemerintah daerah untuk mendukung otonomi daerah tingkat bawah.
3. Pembiayaan daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. ***