Tutup
Internasional

Pemerintah Arab Saudi Mulai Batasi Akses Masuk Makkah Jelang Musim Haji 2026

×

Pemerintah Arab Saudi Mulai Batasi Akses Masuk Makkah Jelang Musim Haji 2026

Sebarkan artikel ini
ilustrasi/AI

JAKARTA, PWkab.com – Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri, secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi individu tanpa izin resmi. Peraturan ini mulai efektif berlaku pada hari ini, Senin, 13 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan teknis dan pengamanan menjelang puncak ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Iklan
Iklan

Kriteria Akses Masuk

Berdasarkan aturan terbaru, hanya individu yang memenuhi kriteria berikut yang diperbolehkan melewati pos pemeriksaan menuju Makkah:

  • Pemegang Iqamah: Izin tinggal resmi yang diterbitkan khusus di wilayah Makkah.
  • Pemegang Visa Haji: Jamaah yang memiliki dokumen resmi untuk ibadah haji tahun ini.
  • Pekerja Resmi: Personel yang mengantongi izin kerja di area tempat suci (Masyair).

Bagi individu yang tidak memenuhi syarat di atas, otoritas keamanan akan menolak akses mereka dan menginstruksikan untuk kembali di titik-titik pemeriksaan yang telah dijaga ketat.


Pemberhentian Sementara Izin Umrah

Selain pembatasan fisik di pintu masuk kota, Pemerintah Arab Saudi juga mengatur jadwal kepulangan jamaah umrah dan operasional platform digital:

  1. Batas Akhir Keberangkatan: Jamaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.
  2. Penangguhan Platform Nusuk: Penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.

“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah,” ujar Ichsan dari Jakarta (13/4).


Imbauan Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Ichsan Marsha turut memberikan peringatan keras kepada warga Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran jalur haji ilegal. Beliau menekankan pentingnya menggunakan dokumen yang sah sesuai peruntukannya.

  • Pastikan Visa Benar: Jamaah harus menggunakan Visa Haji, bukan visa umrah, kerja (amil), turis, atau ziarah.
  • Patuhi Aturan: Calon jamaah diminta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan dan tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kapasitas kota tetap terkendali sehingga pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berlangsung dengan aman dan tertib. ***