PWkab.com – Di tengah gemerlap pembangunan, sebuah pertanyaan besar menggantung di langit Purwakarta: Mampukah daerah ini mandiri secara finansial? Data APBD 2025 menjadi jawabannya, dan sayangnya, jawabannya kurang menggembirakan. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 57,94 persen, memicu sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin.
“Selain praktik korupsi, yang menjadi kendala serius dan menghambat realisasi PAD di Kabupaten Purwakarta diantaranya adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak atau retribusi, lemahnya sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah, serta lemahnya perhatian dan pemeliharaan aset daerah,” ujar Agus M. Yasin kepada awak media di sela-sela diskusi dengan sejumlah elemen masyarakat Purwakarta, di Rumah Makan Ciganea, Jumat (5/9/2025).
Agus Yasin menjelaskan bahwa struktur ekonomi lokal yang kurang terdiversifikasi, stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta kurangnya kepekaan pemerintah daerah dalam menggali potensi asli daerah menjadi faktor penghambat. Selain itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak atau retribusi juga masih rendah.
Gambaran Umum Postur APBD 2025
Agus Yasin memaparkan bahwa postur APBD Kabupaten Purwakarta tahun 2025 menyajikan gambaran rinci mengenai perencanaan keuangan daerah. Data APBD Murni, yang realisasinya dipantau hingga September 2025 dan diterima melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 4 September 2025, memberikan informasi penting mengenai alokasi anggaran dan realisasinya.
“Secara keseluruhan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.594,96 Miliar dengan realisasi mencapai Rp 1.510,64 Miliar atau sekitar 58.21 persen. Sementara PAD yang menjadi salah satu komponen utama, dengan target 810,79 Miliar dan realisasi baru 469,79 Miliar atau 57.94 persen,” jelasnya.
Ia merinci bahwa PAD terdiri dari berbagai sumber, termasuk:
- Pajak Daerah: Target Rp 529,09 Miliar, realisasi Rp 310,41 Miliar (58.67 persen).
- Retribusi Daerah: Target Rp 42,79 Miliar, realisasi Rp 29,69 Miliar (69.39 persen).
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Target Rp 7,64 Miliar, realisasi Rp 6,53 Miliar (85.46 persen).
- Lain-lain PAD yang Sah: Target Rp 231,26 Miliar, realisasi Rp 123,16 Miliar (53.25 persen).
Selain PAD, terdapat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 1.631,95 Miliar dengan realisasi Rp 957,41 Miliar (58.67 persen) dan pendapatan lainnya mencapai Rp 152,23 Miliar dengan realisasi Rp 83,44 Miliar (54.81 persen) yang berasal dari pendapatan transfer antar daerah.
Agus Yasin juga mengurai data belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.628,66 Miliar dengan realisasi mencapai Rp 1.354,59 Miliar (51.53 persen). Belanja pegawai menjadi pos terbesar dengan target Rp 1.086,18 Miliar dan realisasi Rp 671,45 Miliar (61.82 persen).
“Belanja barang dan jasa juga signifikan, dengan target Rp 1.003,23 Miliar dan realisasi Rp 404,75 Miliar atau 40.34 persen dan Belanja modal dialokasikan sebesar 140,31 Miliar dengan realisasi 64,62 Miliar atau 46.06 persen,” bebernya.
Belanja lainnya mencapai Rp 398,94 Miliar, dengan realisasi Rp 213,76 Miliar (53.58 persen) yang meliputi berbagai jenis belanja seperti:
- Belanja Bagi Hasil: Target Rp 56,19 Miliar, realisasi Rp 12,97 Miliar (23.09 persen).
- Belanja Bantuan Keuangan: Target Rp 309,29 Miliar, realisasi Rp 182,74 Miliar (59.08 persen).
- Belanja Hibah: Target Rp 11,79 Miliar, realisasi Rp 17,21 Miliar (146.00 persen).
- Belanja Bantuan Sosial: Target Rp 1,56 Miliar, realisasi Rp 0,00 Miliar (0.00 persen).
- Belanja Tidak Terduga: Target Rp 20,11 Miliar, realisasi Rp 0,84 Miliar (4.15 persen).
Dari sisi pembiayaan daerah, terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41,20 Miliar, dengan realisasi Rp 26,60 Miliar (64.55 persen) yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp 7,50 Miliar untuk penyertaan modal daerah, namun belum ada realisasi hingga periode ini.
Agus Yasin menegaskan bahwa data ini bukan sekadar angka, melainkan cermin yang memantulkan realitas pengelolaan keuangan daerah. “Secara keseluruhan, Postur APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 menggambarkan upaya pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif dan efisien. Namun demikian terdapat beberapa pos yang realisasinya belum optimal, data ini memberikan dasar yang kuat untuk evaluasi dan perbaikan di masa mendatang,” ujarnya.
Purwakarta kini berada di persimpangan jalan. Dengan sisa waktu realisasi PAD sekitar 3 sampai 4 bulan, akankah pemerintah daerah berani mengambil langkah-langkah revolusioner untuk memaksimalkan potensi PAD, atau memilih jalan pintas yang hanya akan menggerogoti masa depan daerah? Pilihan ada di tangan mereka, dan sejarah akan mencatatnya. ***