PWkab.com – Irfan Junaedi & Partners Law Firm (IJP Law Firm) menanggapi adanya pernyataan yang menyudutkan Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin ditengah kasus yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.
Irfan Junaedi menanggapi terkait pemberitaan dengan judul ”OTT Noel Jadi Cermin Buram, Sidak Abang Ijo Hapidin Ramai di Kamera, Hilang di Kenyataan”, menduga Pemberitaan tersebut tidak benar dan menyesatkan karena tidak didukung oleh bukti apapun.
“Tuduhan yang dilontarkan cenderung memfitnah yang diduga memiliki tujuan untuk merusak reputasi Abang Ijo Hapidin tanpa dasar yang kuat,” ungkap Irfan Junaedi dalam keterangannya, Minggu 24 Agustus 2025.
Ia menanggapi, beberapa pernyataan yang dikemukakan ke publik dalam pemberitaan yang dikemukakan Bagas Pujo Dewadi yakni; Pertama, “Dagelan Murahan yang Mengkhianati Rakyat.” yang pertama Abang Ijo Hapidin tercatat beberapa kali melakukan sidak perusahaan. Namun setiap kasus yang ia soroti selalu berakhir tanpa kejelasan.
“Menurut Saya langkah Abang Ijo Hapidin melakukan sidak ke beberapa Perusahaan sudah sangat tepat, yang selanjutnya apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan tersebut Abang Ijo Hapidin dapat membantu dan memberikan saran kepada Bupati dalam memantau, mengevaluasi, dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya, seperti menerbitkan peringatan atau melaporkan kepada lembaga berwenang serta aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
Kemudian, Irfan Junaidi menanggapi pernyataan lainnya yakni yang menyebutkan kasus Noel hanyalah puncak gunung es, dan gaya Abang Ijo adalah versi lokal yang sama-sama menipu rakyat. -Kalau Noel menjadikan sidak sebagai mesin uang, Abang Ijo menjadikannya mesin panggung. Sama-sama menipu rakyat. Satu merampas uang, satunya merampas harapan. Dan keduanya sama busuknya-.
“Menurut saya terkait apa yang ditulis dalam pemberitaan tersebut haruslah dibuktikan dengan fakta dan data, jika saudara Bagas Pujo Dewadi memiliki fakta dan data silahkanlah dibuktikan, jika Saudara tidak dapat membuktikannya maka Saudara haruslah bertanggung jawab atas Komentar Saudara tersebut, karena Komentar Saudara diduga mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Abang Ijo Hapidin,” ungkapnya.
Alangkah baiknya sebelum berkomentar, kata Irfan Junaidi, jika tidak memiliki data dan tidak mengetahui fakta, sepatutnya saudara bertabayyun terlebih dahulu ke Abang Ijo Hapidin karena fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan karakter. ***