Tutup
Kabar

Indonesia Police Watch Nilai Kasus Penyelewengan Dana PIP di Purwakarta Pelanggaran Hukum

×

Indonesia Police Watch Nilai Kasus Penyelewengan Dana PIP di Purwakarta Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. /Foto: Istimewa

PWkab.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kasus operator sekolah terkait penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Purwakarta merupakan tindakan melanggar hukum.

Hal ini tersebut sebagaimana diketahui Sugeng Teguh Santoso atas kasus penyelewengan dana PIP senilai Rp18 juta, yang menurutnya tidak seharusnya diselesaikan secara damai seperti yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta.

Iklan
Iklan

Menurut Sugeng kerap ia disapa, perbuatan Nino yang dengan sengaja menggunakan dana PIP untuk kepentingan pribadi, menguasai kartu ATM dan buku tabungan, serta menarik dana dari bank, memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana PIP di Purwakarta Diampuni Bupati Om Zein, Bantu Balikan Uang Rugi Hingga Rehab Rumah Pelaku

“Ini adalah tindakan melanggar hukum ya. Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan pidana bahkan bisa masuk kualifikasi sebagai pelanggaran korupsi, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tipikor,” Ujar Sugeng, dalam keterangannya yang diterima pada Jumat 13 Juni 2025.

Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.

Selain itu, tindakan Nino juga dinilai memenuhi unsur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya karena telah diberikan kepadanya dengan suatu perjanjian bahwa ia wajib mengembalikan barang itu atau memanfaatkan dengan cara tertentu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Kemungkinan lain adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. ***