Jika memang konsentrasi anggaran difokuskan pada infrastruktur, masyarakat berhak mengetahui jenis infrastruktur apa saja yang akan didanai.
“Harus transparan dong. Karena kan sekarang zamannya transparan. Harus segala sesuatu harus transparansi supaya tidak banyak pertanyaan di mata masyarakat. Apalagi kan masyarakat yang sudah memiliki banyak harapan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat ingin tahu apa saja yang akan mereka dapatkan dari efisiensi anggaran ini, terutama yang berfokus pada infrastruktur.
Latar Belakang Kebijakan Efisiensi Anggaran
Pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien merupakan landasan utama pembangunan nasional.
Anggaran yang baik memungkinkan pemerintah mengalokasikan sumber daya secara optimal untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, kesehatan, dan pendidikan.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, menginstruksikan seluruh lembaga di bawah kekuasaannya untuk melakukan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah, sebagai perangkat otonom, bertanggung jawab untuk membatasi belanja penelitian, mengurangi 50% belanja perjalanan dinas, membatasi honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, selektif dalam memberikan hibah, dan menyesuaikan belanja APBD.