Tutup
Kabar

​KPU Purwakarta Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Terkait PAW untuk Jamin Kepastian Hukum

×

​KPU Purwakarta Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Terkait PAW untuk Jamin Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Rabu 10 Juni 2026

Purwakarta, PWkab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Rabu 10 Juni 2026. Forum ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta penyamaan persepsi bagi seluruh pemangku kepentingan politik di wilayah Purwakarta.

​Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum penting karena dilaksanakan di luar tahapan krusial pemilu, kehadiran regulasi baru ini dinilai sangat vital bagi keberlangsungan representasi politik masyarakat.

Iklan
Iklan

​”PAW ini bukan sekadar pergantian keanggotaan di lembaga legislatif, melainkan menyangkut kepastian hukum untuk menjamin kesinambungan representasi politik serta melindungi hak-hak politik masyarakat yang telah memilih agar keterwakilannya tetap terpenuhi,” ujar Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana.

​Ia juga berbagi pengalaman berharga dari dinamika pemilu periode 2019–2024. Kala itu, proses PAW kerap kali berjalan alot karena adanya regulasi batas minimal pengajuan, yakni enam bulan sebelum masa jabatan anggota legislatif berakhir. Kendala administratif tersebut memicu polemik publik, bahkan KPU sering kali menjadi pihak yang disalahkan akibat keterlambatan proses pengesahan di tingkat legislatif.

​Oleh karena itu, melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang baru disahkan ini, KPU berharap seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Purwakarta dapat mempelajari mekanisme teknis dengan cermat. Langkah preventif ini krusial agar pengurus partai dapat bergerak cepat dan responsif apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi yang mengharuskan adanya prosedur PAW.

Sinergi Lintas Sektoral dan Penguatan Teknis

​Acara yang berlangsung interaktif ini menghadirkan perwakilan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah yang memberikan keynote speech. Selain itu, pemaparan materi teknis dan detail regulasi dibedah secara komprehensif oleh Pak Syahrul selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purwakarta.

Turut hadir dalam acara ini sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusup Surianto, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang diwakili Pak Elias, Sekretariat DPRD (Setwan), Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, serta jajaran pimpinan partai politik se-Kabupaten Purwakarta.

Dengan keterlibatan aktif dari Bawaslu, Kesbangpol, Sekretariat Dewan, dan Setda bagian hukum, KPU Purwakarta optimistis roda birokrasi pergantian antar waktu ke depan tidak akan menemui kendala administratif yang berarti. Seluruh otoritas terkait diharapkan dapat menjalankan porsi kewenangannya masing-masing dengan akuntabel dan transparan demi menjaga stabilitas politik daerah. ***