PWkab.com – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tersorot untuk 35 unit rumah di Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut disampaikan sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Purwakarta, Tubagus Rizky Putra, terkait anggaran 15 unit rumah yang sudah dibangun dan 20 lainnya sedang proses pengerjaan.
Tebe, sapaan akrab Tubagus Rizky Putra menduga ada yang menyeleweng dalam pelaksanaan pengerjaan Rutilahu di Kabupaten Purwakarta tersebut, mengingat anggaran program tersebut baru disahkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Dari mana LPM yang ada di Desa mendapatkan anggaran untuk kegiatan tersebut?” ungkap Tebe, Jumat 15 Agustus 2025.
Tebe menyarankan agar proses sosialisasi program Rutilahu dilakukan secara serentak dan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Tujuannya agar penerima manfaat dan pelaksana program mendapatkan pemahaman hukum yang memadai, sehingga risiko pelanggaran hukum dapat dicegah.
“Kami LPM di tingkat Kabupaten mestinya tetap mendapatkan informasi terkait kegiatan sosialisasi, karena LPM juga memiliki struktur organisasi yang jelas,” tegas Tebe.
“Kami tidak ingin adanya Miss komunikasi antara LPM desa dan kepengurusan LPM tingkat Kabupaten. Dinas terkait harusnya memahami dan menghargai struktur organisasi kami, jangan berdalih karena sudah terbiasa berjalan seperti yang sudah-sudah itu tidak bagus,” kata Tebe.
Sebagai tindak lanjut, Tebe berencana untuk berkoordinasi serta mempertanyakan kembali dengan dinas terkait guna mendapatkan data pasti mengenai jumlah penerima manfaat dan sebaran lokasi rumah di desa-desa yang menjadi target program ini.***