PWkab.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (16/06/2025).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Ketua KMP, Zaenal Abidin, pada Jumat lalu yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Bupati Purwakarta yang terkesan melindungi terduga pelaku.
Zaenal, yang akrab disapa Kang ZA, menyampaikan kekecewaan mendalamnya terhadap Bupati.
“Seharusnya Bupati sebagai pucuk pimpinan di kabupaten ini, memberikan teladan bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk untuk dirinya, dan kolega-koleganya,” ujar Kang ZA dalam keterangannya yang diterima pada Senin (16/06/2025).
Ia juga menambahkan, Bupati semestinya memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melaporkan dugaan kasus pidana ini.
Kekecewaan ini diperkuat dengan pemberitaan yang dirilis oleh salah satu media online pada 14 Juni 2025 dan diunggah di akun TikTok @omzeinbupatiaing.
Modus Operandi dan Dasar Hukum Laporan
Dalam surat laporannya, KMP merinci Uraian Fakta, Alat Bukti Awal, Analisa Hukum, dan Permohonan.
Pada bagian Uraian Fakta, KMP menjelaskan bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum berupa pencairan dana PIP oleh pihak sekolah, pemotongan dana PIP, bahkan dana tersebut diduga tidak disalurkan sepenuhnya kepada siswa penerima.
Sebagai Alat Bukti Awal, KMP melampirkan rekaman mutasi rekening siswa penerima PIP serta pernyataan dan kesaksian dari wali murid.
Berdasarkan Analisa Hukum, KMP menduga perbuatan ini melanggar Peraturan dan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harapan KMP dan Dampak Kerugian
Di akhir surat laporannya, KMP memohon kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti laporan ini melalui penyelidikan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
KMP juga meminta jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi selama proses pengusutan kasus ini.
“Perbuatan tersebut bukan saja melawan hukum, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan merugikan hak pendidikan anak sebagai penerima manfaat langsung,” pungkas Kang ZA, menegaskan kembali pentingnya pengusutan tuntas kasus ini demi keadilan dan perlindungan hak-hak siswa.***