Ia memastikan akan terus menindak tegasbpelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami sampaikan pada para pengedar narkotika agar tidak macam-macam melakukan kegiatan di Kabupaten Purwakarta. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” Tegas Yudi.
Kepada polisi, pelaku mengaku tembakau sintetis tersebut didapatnya dengan cara membeli dari akun instagram.
“Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Pelaku membeli tembakau sintetis dari akun instagram. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut,” tegas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.
Yudi menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
“”Untuk pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” pungkasnya. ***