PWkab.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, melayangkan pertanyaan serius kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dasar hukum penyaluran listrik untuk bangunan yang tidak memiliki legalitas jelas.
Pernyataan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dengan para pihak terkait penertiban bangunan lahan milik negara di Ruang Gabungan Komisi (Gabkom) pada Selasa (17/06/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi menyoroti banyaknya bangunan dilokasi penertiban yang diduga berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen legalitas lainnya, namun tetap bisa menikmati pasokan listrik dari PLN.
Baca Juga: Alat Berat Mendekat, Tekanan Mental Pada Warga Penggusuran Purwakarta
“Kami mempertanyakan dasar apa yang digunakan PLN untuk mengalirkan listrik ke bangunan-bangunan yang jelas-jelas tidak memiliki legalitas. Apakah ada diskresi atau aturan khusus yang membolehkan hal ini?” ujar Ricky, Jumat (20/06/2025).
Menurutnya, tindakan PLN ini berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan bangunan. Selain itu, hal ini juga dikhawatirkan dapat memicu pembangunan liar yang semakin marak di Purwakarta.
“Jika PLN terus-menerus memberikan fasilitas listrik kepada bangunan ilegal, ini sama saja dengan melegitimasi pelanggaran hukum. Ini berbahaya bagi penataan kota dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta mendesak PLN untuk memberikan penjelasan rinci dan transparan mengenai prosedur serta dasar hukum penyaluran listrik untuk bangunan non-permanen atau yang belum memiliki izin lengkap.
“Kami akan terus mengawal masalah ini. PLN harus segera memberikan klarifikasi dan, jika memang ada pelanggaran, harus segera dilakukan penertiban,” pungkas Ricky.
Selain itu, Ricky juga mengaku telah menghubungi Kurniawan selaku Manager UP3 Purwakarta untuk memintakan waktu klarifikasi namun tidak membuahkan penjelasan.