Tutup
Kabar

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 24 Paket Sabu Siap Edar

×

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 24 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, tidak peduli profesi,” Ungkap Lilik.

Kapolres memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Iklan
Iklan

“Polres Purwakarta berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Lilik.

Kini MR mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gin)

Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku MR. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *