Tutup
Kabar

Puluhan Anggota DPRD Purwakarta Masuk Jadi Penerima BSU

×

Puluhan Anggota DPRD Purwakarta Masuk Jadi Penerima BSU

Sebarkan artikel ini

PWkab.com – Puluhan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, terdata menjadi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Informasi yang dihimpun, hal tersebut terungkap pada surat permohonan publikasi yang dikeluarkan PT. Pos Indonesia (Persero) wilayah kerja Purwakarta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta (Disnakertrans).

Iklan
Iklan

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Direktorat Jendral Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menunjuk PT. Pos Indonesia wilayah Kerja Purwakarta menjadi mitra bayar penyaluran BSU serta meminta bantuan Disnakertrans agar mempublikasikan Informasi mengenai program tersebut di media sosial resmi Disnakertrans Kabupaten Purwakarta.

Adapun Informasi yang dipublikasikan meliputi :

1. Nama Penerima dan Nama Perusahaan.

2. Syarat pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

3. Tempat pengambilan bantuan di seluruh kantor pos se-Indonesia;

4. Kontak Informasi untuk pertanyaan lebih lanjut;


5 Batas pengambilan BSU sampai tanggal 3 Agustus 2025;
6 Data Penerima BSU diakses melalui barcode.

Namun demikian ada hal aneh pada data  kolom daftar penerima BSU. Dimana dalam kolom daftar perusahaan tertulis nama puluhan anggota DPRD Purwakarta yang tersusun rapi.

Perlu diketahui, salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Kemudian Anggota DPRD termasuk dalam kategori ASN, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Sedangkan Anggota DPRD seperti yang kita ketahui mendapat gaji fantastis beserta tunjangan-tunjangannya. Kok bisa terdata Penerima BSU? Bagaimanakah cara mendaftarkannya?

Pemerintah mengutamakan bantuan yang tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari pihak pihak terkait dalam hal ini Pos Indonesia, sekretariat dewan dan pimpinan DPRD Purwakarta.***