PWkab.com – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dinilai penting dalam perjalanan Demokrasi di Indonesia.
Melalui unggahan video dalam akun instagram pribadinya @lollysaja pad Rabu 30 Juni 2025, putusan MK yang baru itu menyatakan rekomendasi Bawaslu adalah keputusan yang mengikat.
“Artinya, hasil pengawasan kami, baik dalam Pemilu maupun Pilkada, tidak lagi harus “menunggu” kajian dari KPU untuk bisa ditindaklanjuti,” tulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Lolly Suhenty menuturkan bahwa putusan MK nomor 104 itu hasil pengujian pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota atau orang lebih familiar menyebutnya sebagai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Sangat penting dan sangat bermakna berkenaan dengan putusan ini, ini memberikan kekuatan yang mengikat terhadap produk hukumnya Bawaslu,” tuturnya.
Sebelumnya, kata Lolly, penanganan pelanggaran administrasi hasilnya adalah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dan disampaikan sampaikan kepada KPU.
“Karena rekomendasi, maka KPU melakukan upaya memeriksa dan memutuskan,” ungkapnya.
“Ada kalanya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ini kemudian ditindaklanjuti dengan menjalankan rekomendasi itu. Tapi ada kalanya juga kemudian keputusannya menyatakan tidak dapat menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu,” tambahnya. ***