PWkab.com – Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah Pemerintah dengang Perjanjian Kerja (PPPK), kini hak tunjangan dan jaminan pensiun untuk PPPK telah disamakan dengan PNS .
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penyamaan kesejahteraan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal ini saat melantik hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi pada 2 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Zudan menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi diskriminasi antara PPPK dan PNS, baik dari segi hak kepegawaian, istilah, maupun fasilitas kerja.
“PPPK dan PNS adalah satu kesatuan, yakni ASN. Tidak boleh lagi ada pembedaan,” kata Zudan melalui akun resmi Instagram BKN.
PPPK Kini Dapat Tunjangan dan Pensiun Setara PNS
Selama bertahun-tahun, perbedaan tunjangan dan sistem pensiun menjadi keluhan utama para PPPK. Namun, mulai 2025, pemerintah memastikan bahwa:
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi ASN 2025, yang bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang adil, profesional, dan bebas diskriminasi.
Karier PPPK Dibuka Lebih Luas, Setara PNS
Selain kesetaraan finansial, BKN juga memastikan bahwa jalur karier PPPK akan dibuka secara setara dengan PNS.
Artinya, PPPK kini bisa mengikuti pelatihan, pembinaan, dan proses kenaikan jabatan tanpa batasan status.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK, sekaligus memperkuat kualitas birokrasi di semua level pemerintahan.
Kesejahteraan Guru PPPK Jadi Perhatian Khusus
Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap nasib guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
BKN bersama Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, serta DPR RI, tengah merumuskan kebijakan peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier bagi para guru PPPK.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pendidik dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa lagi khawatir soal ketimpangan hak.
Kebijakan penyamaan hak antara PPPK dan PNS ini menjadi kabar baik bagi seluruh ASN.
Mulai dari tunjangan, jaminan pensiun, jenjang karier, hingga penggunaan seragam resmi, semua pegawai pemerintah kini diperlakukan setara.
Kebijakan ini juga membuka harapan baru bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia yang menantikan kejelasan status mereka ke depan.