Abang Ijo Hapidin atau yang dikenal di Kabupaten Purwakarta dengan sebutan “Bang Jo”, kiprahnya di dunia politik cukup banyak diperbincangkan usai menjadi Wakil Bupati Purwakarta.
Duetnya Abang Ijo menemani Saeful Bahri Binzein atau Om Zein di Pilkada Purwakarta 2024, mereka berdua sukses mencuri perhatian pemilih hingga saat ini mereka diamanahi untuk membawa Purwakarta ke arah lebih baik.
Namun begitu, ini dunia politik, dunia yang biasanya menyimpan sisa-sisa persaingan dalam kerja-kerja politik.
Ketika keduanya yakni Bupati Om Zein dan Wabup Abang Ijo resmi dilantik, dari sisa-sisa persaingan saat pemilu berpotensi bisa memecah konsentrasi untuk kepala daerah terpilih saat ini, “mengingatkan politik itu syarat kepentingan”.
Diketahui bersama, semua calon dalam Pilkada Purwakarta 2024 telah menerima dengan legowo kemenangan dan kekalahannya, namun apakah dari setiap tim pendukung menerima hal sama? Anggaplah sudah, urusan itu selesai dipahami karena tidak ada sengketa pemilihan di Purwakarta.
Hingga saat ini perjalan kepemimpinan Om Zein dan Abang Ijo kerap menemukan vitamin dari publik berupa kritikan, diantara kritikan itu mengharuskan kerja Abang Ijo sebagai Wakil Bupati harus setara dengan Om Zein sebagai Bupati Purwakarta.
Abang Ijo ‘Diduetkan’ Bukan ‘Diduelkan’
Hari-hari yang penuh kritikan bukan berarti tanpa ada perhatian. Namun begitu, perlu diluruskan bersama kerja Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang, bisa dibaca Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam amanat itu, diantaranya kerja-kerja Bupati dan Wakil Bupati memiliki porsi masing-masing. Disebutkan dalam UU tersebut, diantaranya, Wakil kepala daerah memiliki tugas membantu kepala daerah.
Penjelasan perbantuan ini bisa dimaknai dengan kerja wakil kepala daerah tidak memiliki keputusan mengambil kebijakan daerah dimata hukum.
Namun begitu, jabatan Bupati dan Wakil Bupati adalah jabatan politik, jabatan seksi dan didalamnya ada pekerjaan dan janji, bukan begitu?
Masih hangat jadi pembahasan terkait kritikan, muncul soal janji kampanye yang dibebankan pada wakil kepala daerah untuk ditepati untuk direalisasikan di pemerintahan saat ini. Padahal, diketahui bersama, janji kampanye merupakan janji pasangan calon, penuntutan soal janji program untuk dipenuhi oleh Abang Ijo harus diluruskan sedikit. Pasalnya, jika hanya menuntut wakil Bupati untuk membuat kebijakan pemerintahan daerah terkait program pemerintah itu keliru.
Lantas bagaimana nasib janji program saat kampanye Zeinjo? Ragam janji itu harus terealisasi selama kedua pemimpin Purwakarta itu menjabat dalam satu periode ini.
Disisi lain, ke Abang Ijo yang juga disoal dengan selalu mengurus makelar tenaga kerja, ngurusin percaloan. Namun begitu juga, ini adalah hasil kerja bareng antara Bupati dan Wakil Bupati, Abang Ijo yang kerap mengurus masalah tenaga kerja dengan kewajiban pengawasannya, hingga akhirnya saat ini telah ada Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/222-
Disnakertrans/2025 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja oleh perusahaan di Kabupaten Purwakarta.
Hal lain yang dikritik soal pilihan pribadi Abang Ijo perpindahan haluan partai hingga diopinikan banyak ditinggal masa pendukung, itu harus dinilai dengan indikator tertentu, mengingat meski Abang Ijo berlabuh di partai baru, hingga saat ini partai pengusungnya pilkada sebelumnya tidak mengambil sikap politik dengan menjadi oposisi, dalam artian masih kerja bareng dalam pemerintahan ini.
Tersimpulkan, baik kepala daerah maupun kepala daerah merupakan jabatan amanah rakyat, dengan segala cara saat memimpin pasti memiliki sudut penilaian berbeda, hanya saja kerja jabatan politik ini telah diatur dalam sebuah sistem dan aturan yang harus dipedomani.
Penulis memiliki nama pena Tekobengkok (Pemuda Purwakarta/Bukan Aktivis dan Pengamat) ***