Tutup
Kabar

Tolak Opsi “Bermain Proyek”, Kuasa Hukum Sebut Wabup Purwakarta Pilih Selesaikan Utang dengan Harta Pribadi

×

Tolak Opsi “Bermain Proyek”, Kuasa Hukum Sebut Wabup Purwakarta Pilih Selesaikan Utang dengan Harta Pribadi

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, Hendra Supriatna, SH., MH. /dok Pribadi

PWkab.com – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, berkomitmen penuh menjaga kebersihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta dari praktik transaksional.

Di tengah sengketa finansial pribadi yang sedang dihadapinya, ia secara tegas menolak opsi penyelesaian instan yang melibatkan proyek pemerintah.

Iklan
Iklan

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Supriatna, SH., MH. Ia menjelaskan bahwa kliennya sempat ditawari berbagai opsi jalan pintas berupa kompensasi alokasi proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Purwakarta untuk menyelesaikan masalah utang piutang tersebut. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah.

​”Bapak Wakil Bupati berkomitmen penuh menjaga marwah dan kebersihan APBD Purwakarta dari praktik KKN. Utang pribadi harus diselesaikan secara ksatria dengan harta pribadi, bukan dengan menggadaikan hak-hak rakyat melalui proyek daerah,” tegas Hendra, dalam keterangan resmknya, Senin (18/5/2026).

Melalui keterangan tersebut, Wakil Bupati Purwakarta juga memastikan bahwa jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, dan program-program daerah tetap berjalan normal tanpa terganggu oleh urusan keperdataan pribadi ini.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, tengah berencana menempuh jalur hukum secara terhadap seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta berinisial S.

Langkah tegas ini diambil melalui tim kuasa hukumnya dari Arya Mandalika Law Office terkait dugaan kerugian finansial fantastis yang dialami sang Wakil Bupati, yakni senilai Rp35 miliar.

Keputusan untuk membawa kasus ini ke meja hijau dilakukan setelah dua kali somasi yang dilayangkan oleh pihak Abang Ijo sama sekali tidak mendapatkan respons resmi dari pihak S.

***