Tutup
Kabar

Modus Digotong dari Dalam Rumah, Komplotan Curanmor di Purwakarta Diringkus

×

Modus Digotong dari Dalam Rumah, Komplotan Curanmor di Purwakarta Diringkus

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). /ist

Purwakarta, PWkab.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keenamnya diduga terlibat dalam aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026). Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat enam TKP berada di wilayah Purwakarta dan satu TKP di wilayah Karawang.

Iklan
Iklan

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengatakan, keenam terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki. Salah satu di antaranya diketahui merupakan residivis.

“Dari enam orang ini, satu orang merupakan residivis,” kata Made.

Dia menjelaskan, para terduga pelaku menyasar sepeda motor yang berada di dalam rumah. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dengan cara digotong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta laporan yang masuk melalui layanan darurat 110. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam, serta satu gergaji besi.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor, Made menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

“Untuk keterlibatan jaringan, sementara masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***