Tutup
Kabar

Cara Urus PBG di Purwakarta, Ini Estimasi Biaya Lewat SIKARET dan Konsultasi di Bale Madukara

×

Cara Urus PBG di Purwakarta, Ini Estimasi Biaya Lewat SIKARET dan Konsultasi di Bale Madukara

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, PWkab.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan DPMPTSP memastikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini semakin mudah, transparan, dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online.

Setelah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG kini menjadi syarat wajib bagi setiap pemilik bangunan yang akan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

Iklan
Iklan

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi.

Menurutnya, Dasar Hukum dan Cara Daftar PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi www.simbg.pu.go.id. Pemohon baru cukup klik Daftar, isi e-mail dan kata sandi, pilih sebagai Pemohon PBG, lalu verifikasi e-mail. Pemohon lama tinggal klik Masuk. Setelah itu, wajib melengkapi formulir data diri pemilik akun terlebih dahulu sebelum tombol Beranda bisa berfungsi,” katanya.

Didi menambahkan, terdapat Tujuh jenis permohonan PBG, Bangunan Gedung Baru, Perubahan (renovasi), Kolektif (misalnya perumahan), Prasarana (penunjang), Cagar Budaya, SPBU Mikro 3 Kilo Liter, dan Bangunan Bertahap.

Sementara fungsinya terbagi Enam fungsi lainnya yakni, Fungsi Hunian (rumah tinggal), Fungsi Usaha (tempat usaha/bisnis), Fungsi Keagamaan (tempat ibadah), Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Khusus (teknologi khusus), dan Fungsi Campuran (lebih dari satu fungsi).

Ini Dokumen Wajib yang Harus Diupload

Untuk prosedur pengajuan, masyarakat harus menyiapkan dan meng-upload dokumendata umum dalam bentuk PDF di SIMBG, meliputi KTP, Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)/PKKPR/KKPR, Surat Perjanjian pemanfaatan tanah/bangunan antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan (jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan), dan Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi/Arsitek berlisensi.

Data Teknis Tanah: bukti kepemilikan tanah dan batas persil lahan dikuasai, serta Laporan Penyelidikan Tanah. Selanjutnya.Data Teknis Arsitektur, Data Teknis Struktur, Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP).

Bisa Cek Estimasi Biaya Sendiri Lewat SIKARET

Soal biaya, masyarakat tidak perlu bingung. Sebelum mengajukan permohonan di SIMBG, pemohon dapat memperkirakan estimasi biaya retribusi PBG yang akan dibayarkan dengan mengakses website www.sikaret.purwakartakab.go.id.

Pihak Dinas PUTR menegaskan, besaran retribusi dari SIKARET hanya berupa estimasi saja, dan tidak dapat digunakan sebagai acuan pembayaran retribusi final. Besaran retribusi PBG final akan ditetapkan melalui SIMBG setelah permohonan diajukan dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh perangkat daerah yang berwenang.

5 Manfaat Punya PBG

Pemkab menekankan, mengurus PBG sangat menguntungkan: (1) Melegalkan status pendirian bangunan, (2) Memberikan perlindungan dan kepastian hukum, (3) Menjamin bangunan sesuai standar nasional, (4) Melindungi pengguna dari bahaya kegagalan bangunan, dan (5) Harga jual bangunan dengan PBG akan lebih tinggi dibanding bangunan tanpa PBG.

Layanan Informasi PBG Purwakarta

Bagi warga yang masih bingung, Pemkab membuka dua kanal Pelayanan Informasi PBG diantaranya Datang langsung ke: Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara, Stand Layanan SIMBG Dinas PUTR Purwakarta dan Melalui WhatsApp Center Layanan SIMBG Purwakarta ke nomor 0812 104 17031.

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat Purwakarta semakin tertib dalam mendirikan bangunan dan tidak lagi membangun tanpa izin resmi. (*)