Tutup
Ekonomi

Industri Daging Sapi di Ujung Tanduk: Saat Kebijakan Tak Lagi Berpijak pada Realitas

×

Industri Daging Sapi di Ujung Tanduk: Saat Kebijakan Tak Lagi Berpijak pada Realitas

Sebarkan artikel ini

Bandung Raya, PWkab.com — 25 April 2026, Pernyataan sikap Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara, Industri daging sapi nasional sedang “dipaksa” merugi oleh kebijakan yang tidak berpijak pada realitas. Di tengah lonjakan biaya produksi dan krisis pasokan, pemerintah justru mempertahankan harga acuan yang tidak lagi masuk akal. Ini bukan sekadar persoalan salah hitung, melainkan kegagalan membaca situasi yang dampaknya kini harus ditanggung oleh seluruh pelaku usaha dari hulu hingga hilir.

Realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Tingkat keterisian feedlot diperkirakan hanya sekitar 25% dari kapasitas kandang. Ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal serius terganggunya rantai pasok. Di sisi lain, harga sapi hidup telah melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP), sementara harga daging sapi segar tetap berada di kisaran Rp130.000–Rp140.000 per kilogram. Ketimpangan ini menciptakan tekanan besar bagi pelaku usaha.

Iklan
Iklan

Fakta empiris menunjukkan biaya pokok produksi sapi hidup saat ini telah mencapai Rp64.000 hingga Rp70.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp59.000. Artinya, pelaku usaha—dari feedlot, bandar, pemotong hingga pedagang—menanggung kerugian sistemik antara Rp5.000 hingga Rp11.000 per kilogram. Kondisi ini bukan terjadi sesaat, melainkan telah berlangsung berbulan-bulan tanpa solusi yang memadai.

Tekanan tersebut tidak berdiri sendiri. Kenaikan harga sapi bakalan impor dari Australia, yang kini menyentuh US$4,32 per kilogram bobot hidup, pelemahan nilai tukar rupiah, serta lonjakan biaya logistik dan pakan memperparah situasi. Upaya efisiensi yang dilakukan pelaku usaha justru berdampak pada penurunan kualitas produksi, di mana persentase karkas turun dari 55% menjadi sekitar 50%. Artinya, semakin sedikit daging yang dihasilkan dari setiap ekor sapi.

Di tengah tekanan ini, ketergantungan Indonesia terhadap impor masih tinggi. Produksi domestik baru mampu memenuhi sekitar 65,4% kebutuhan nasional. Ironisnya, realisasi impor sapi bakalan hingga April 2026 baru mencapai 11,8% dari kuota. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelangkaan pasokan dalam waktu dekat, yang pada akhirnya akan mendorong kenaikan harga di pasar.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya ketimpangan dalam kebijakan harga. Kenaikan harga acuan sapi hidup hanya Rp1.000 per kilogram, sementara harga acuan daging kerbau beku justru naik Rp10.000 per kilogram. Dalam praktiknya, harga daging kerbau beku di pasar bahkan bisa mencapai Rp111.000 hingga Rp157.000 per kilogram—jauh di atas harga acuan—tanpa penegakan hukum yang tegas. Situasi ini menunjukkan adanya distorsi pasar dan ketidakadilan perlakuan antar pelaku usaha.

Kondisi global yang tidak menentu—dipengaruhi faktor geopolitik dan kenaikan harga energi—semakin mempertegas bahwa komoditas sapi adalah sektor yang sangat rentan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah seharusnya bersifat adaptif, realistis, dan berbasis data terkini, bukan sekadar mempertahankan regulasi yang sudah tidak relevan.

Dalam konteks inilah, Apresiasi Nusantara memandang perlu adanya langkah korektif yang berani. Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024 terkait HAP sapi hidup dan harga jual daging sapi segar perlu dievaluasi secara menyeluruh, bahkan dicabut jika terbukti menghambat keberlangsungan usaha. Regulasi seharusnya menjadi alat penyeimbang, bukan justru memperdalam krisis.

Lebih jauh, diperlukan kebijakan pengganti yang mampu melindungi peternak, seperti penetapan harga dasar pembelian sapi hidup saat panen raya. Selain itu, penguatan populasi sapi melalui impor bakalan dan pengembangan breeding lokal harus dipercepat. Konsep inovatif seperti dairy on beef berbasis komunitas bisa menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan impor.

Tidak kalah penting, pemerintah perlu menata ulang kebijakan impor, termasuk mengevaluasi impor daging kerbau beku dan menghentikan impor offal yang merusak struktur nilai ekonomi dalam negeri. Di sisi lain, penguatan regulasi di rumah potong hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) juga penting untuk mencegah konflik antar pelaku usaha.

Industri daging sapi bukan sekadar soal harga, tetapi menyangkut ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan orang. Jika satu mata rantai runtuh, maka seluruh sistem akan ikut terdampak. Oleh karena itu, sudah saatnya kebijakan disusun dengan pendekatan menyeluruh, berbasis data, dan berpihak pada keberlanjutan.

Tanpa langkah korektif yang cepat dan tepat, bukan tidak mungkin industri ini akan terus “berdarah-darah”, hingga akhirnya kehilangan daya tahan. Dan ketika itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas sebagai konsumen.

Penulis: Ahmad Baehaqi Ar , SP (Ketua Umum Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara)