Tutup
Kabar

DPRD Purwakarta ke Pemkab: Jangan Hanya Urus Izin Pembangunan, Awasi Juga Penyerahan PSU

×

DPRD Purwakarta ke Pemkab: Jangan Hanya Urus Izin Pembangunan, Awasi Juga Penyerahan PSU

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, PWkab.com – Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera melakukan evaluasi terhadap masih banyaknya perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung kepada masyarakat. Salah satunya ketika fasilitas umum seperti jalan lingkungan mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan dari pemerintah.

Iklan
Iklan

“Ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dinas terkait. Sampai hari ini masih banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” kata Alaikassalam, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, warga yang tinggal di kawasan perumahan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perhatian dari pemerintah, termasuk dalam hal pemeliharaan maupun perbaikan infrastruktur.

Karena itu, Alaikassalam mendorong agar proses serah terima PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah segera diselesaikan. Menurutnya, seluruh kendala administrasi yang masih menghambat proses tersebut harus segera dituntaskan.

“Sebab sampai sekarang masih banyak PSU perumahan di Purwakarta yang belum selesai proses serah terimanya,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap para pengembang perumahan. Menurut dia, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada proses perizinan pembangunan semata.

Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan adanya komitmen yang jelas dari pengembang terkait penyerahan PSU setelah pembangunan perumahan selesai dilakukan.

“Jangan hanya mengurus izin pembangunan. Proses serah terima PSU dari pengembang ke pemerintah daerah juga harus dipastikan berjalan dengan baik agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Alaikassalam berharap seluruh permasalahan terkait PSU yang belum diserahkan dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting agar warga perumahan dapat merasakan pelayanan infrastruktur yang optimal dan tidak terkendala masalah administrasi antara pengembang dan pemerintah daerah. ***