PWkab.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penyelesaian Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait kasus Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan langkah yang tidak sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto
Sugeng Teguh Santoso sangat menyayangkan sikap Bupati Purwakarta yang menyelesaikan kasus ini dengan meminta pelaku mengembalikan uang.
Menurutnya, dengan adanya pengakuan dari Nino sebagai pelaku dengan bukti-bukti yang ada, perbuatan pidana tersebut secara hukum telah selesai dan sempurna.
Baca Juga: Indonesia Police Watch Nilai Kasus Penyelewengan Dana PIP di Purwakarta Pelanggaran Hukum
“Menurut saya perbuatan pidana ini tidak boleh kemudian diselesaikan dengan cara seperti Bupati Purwakarta ini, dengan cara disuruh mengembalikan uang, karena tindakan tersebut secara hukum telah selesai dan sempurna sebagai satu perbuatan pidana,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa modus penyelewengan dana seperti ini kerap terjadi dan tidak seharusnya diselesaikan secara damai.
“Penyelesaiannya harus melalui proses hukum dulu. Kalau ada restorative justice, selesaikan melalui satu proses Restorative Justice sesuai dengan peraturan, bukan dikasih duit kemudian selesai masalahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng juga menilai tindakan Bupati Purwakarta tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Ia bahkan menganggap tindakan Bupati sebagai bentuk “imunitas” atau kekebalan hukum bagi pelanggar.
“Tindakan Bupati Purwakarta ini tidak mendukung programnya Pak Prabowo ya, pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, partai yang mendukungnya, Partai Gerindra, di mana Pak Prabowo sebagai pendiri dan ketua umum, ini harus memberikan teguran kepada Bupati,” tuturnya.
Ia berharap partai pendukung memberikan teguran kepada Bupati karena dianggap tidak menjalankan semangat “Asta Cita” Presiden Prabowo terkait pemberantasan korupsi.
“Ini adalah contoh yang tidak baik. Banyak orang yang melakukan tindakan positif yang harusnya kemudian diapresiasi. Bukan pelaku ini kemudian dikasih duit bahkan rumahnya mau direhab. Ngaco itu cara penyelesaiannya,” pungkasnya.
Sugeng menyarankan agar pihak yang menjadi korban dalam kasus ini melaporkan tindak pidana tersebut agar dapat diproses secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kasus operator sekolah terkait penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Purwakarta merupakan tindakan melanggar hukum.
Hal ini tersebut sebagaimana diketahui Sugeng Teguh Santoso atas kasus penyelewengan dana PIP senilai Rp18 juta, yang menurutnya tidak seharusnya diselesaikan secara damai seperti yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta.
Menurut Sugeng kerap ia disapa, perbuatan Nino yang dengan sengaja menggunakan dana PIP untuk kepentingan pribadi, menguasai kartu ATM dan buku tabungan, serta menarik dana dari bank, memenuhi unsur tindak pidana.
“Ini adalah tindakan melanggar hukum ya. Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan pidana bahkan bisa masuk kualifikasi sebagai pelanggaran korupsi, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tipikor,” Ujar Sugeng, dalam keterangannya yang diterima pada Jumat 13 Juni 2025.
Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.
Selain itu, tindakan Nino juga dinilai memenuhi unsur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya karena telah diberikan kepadanya dengan suatu perjanjian bahwa ia wajib mengembalikan barang itu atau memanfaatkan dengan cara tertentu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.
Kemungkinan lain adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. ***
***