Tutup
Kabar

Bareskrim Pamerkan Uang Sitaan Rp 90,6 Miliar Sitaan Kasus Judi Online

×

Bareskrim Pamerkan Uang Sitaan Rp 90,6 Miliar Sitaan Kasus Judi Online

Sebarkan artikel ini
Barang bukti uang kasus judi online di Bareskrim Polri, /ist

PWkab.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus-kasus perjudian online di tanah air. Hasilnya, Polri memamerkan barang bukti sitaan salah satunya uang dengan nilai mencapai Rp 90,6 miliar.

Barang bukti itu dipamerkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (27/8/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Barang bukti uang tunai terlihat dikemas menggunakan pelastik putih dengan pecahan uang Rp100 ribu rupiah.

Iklan
Iklan

Selain uang, penyidik juga menyita perangkat elektronik hingga mata uang asing yang diduga terkait transaksi judi online. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil operasi besar-besaran terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut barang bukti uang dalam jumlah besar tersebut nantinya bakal diserahkan kepada pengadilan.

“Penyidik menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp 90.639.551.037 dari 235 rekening,” kata Himawan.

“Nantinya, uang ini akan disita untuk negara setelah ada ketetapan pengadilan,” sambungnya

Tak hanya itu, bareakrim juga melakukan pemblokiran rekening dengan total sebanyak 576 rekening dengan nilai fantastis Rp63,7 miliar.

Jumlah itu merupakan bagian dari 5.920 rekening mencurigakan yang dilaporkan PPATK terkait transaksi judi online. Disisi lain, sepanjang bulan Mei hingga Agustus 2025, jajaran Siber Bareskrim sudah menangani 235 kasus dengan total 259 tersangka.

“Perannya antara lain, penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang, admin 3 orang, operator 14 orang, penggepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang, dan pemainnya 200 orang,” pungkasnya. ***