PWkab.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggelar Penguatan Kepemiluan kepada Disabilitas, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Dalam acara yang bertajuk ‘Pemenuhan Hak Pendidikan Politik Bagi Disabilitas oleh Penyelenggara Pemilu tersebut, peserta diberikan ruang untuk berdiskusi secara langsung terkait Kepemiluan.
Salah satunya terkait bahan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas pada saat pemilihan umum.
“Kegiatan ini untuk pendataan data-data disabilitas, keterbutuhan khusus untuk diantaranya menyoal alat bantu pencoblosan pemilihan, untuk bahan rekomendasi ke KPU,” ujar Wahyudin, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM).
Wahyudin menuturkan, dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas memiliki nilai yang sama sebagaimana masyarakat pada umumnya.
Maka dari itu, kata Wahyudin, hak politik terhadap penyandang disabilitas harus diperjuangkan.
“Purwakarta telah selesai dalam pelaksanaan demokrasi, diantaranya atas adanya kontribusi dari penyandang disabilitas,” ungkapnya. ***