Tutup
Kabar

​Kebijakan Baru Kerjasama Media Diskominfo Purwakarta: Langkah Berani atau Sekadar Penertiban Administratif?

×

​Kebijakan Baru Kerjasama Media Diskominfo Purwakarta: Langkah Berani atau Sekadar Penertiban Administratif?

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, PWkab.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta mengawali tahun 2026 dengan gebrakan yang memicu diskursus hangat di kalangan insan pers. Kebijakan baru terkait pola kerjasama media yang dinilai “berbeda” dari tahun-tahun sebelumnya ini memunculkan gelombang pro dan kontra, terutama bagi perusahaan media yang selama ini menjadi mitra publikasi Pemerintah Daerah.

Upaya Memutus Rantai Masalah Masa Lalu

Iklan
Iklan

​Meski menuai polemik, kebijakan ini dipandang sebagai upaya “pembersihan” internal. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menilai langkah ini merupakan respon logis atas dugaan karut-marutnya tata kelola kerjasama media pada periode 2024-2025.

​”Teman-teman di media harus ingat, tahun 2024-2025 diduga kerjasama media bermasalah. Kok waktu itu diam, tidak protes?” ujar Tarigan pada Sabtu (17/1).

​Ia menegaskan bahwa langkah Diskominfo saat ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak pers, melainkan bentuk penertiban administrasi agar tidak terjadi celah hukum yang dapat menyudutkan instansi di kemudian hari.

Profesionalisme Perusahaan vs Representasi Wartawan

​Salah satu poin krusial dalam kebijakan baru ini adalah penegasan status kemitraan. Diskominfo menekankan bahwa kerjasama dijalin secara institusional dengan perusahaan media, bukan secara personal dengan oknum wartawan.

​”Diskominfo itu layaknya melakukan kerjasama dengan perusahaan media. Kalau wartawan itu kan perwakilan perusahaan media di wilayah,” jelas Tarigan.

​Hal ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku industri media di Purwakarta untuk segera meningkatkan standar legalitas dan profesionalisme mereka jika ingin tetap bersinergi dengan Pemda.

Menepis Asumsi Negatif

​Menanggapi reaksi keras dari sebagian kalangan media yang merasa keberatan, PWI Purwakarta mengimbau agar para pemilik media tidak bersikap emosional atau “baperan”. Alih-alih melontarkan asumsi negatif, media diharapkan proaktif melengkapi persyaratan yang diminta.

​- Poin Utama Kebijakan Baru Diskominfo:
​Legalitas Mutlak: Pengetatan verifikasi administrasi perusahaan media.
​- Transparansi Anggaran: Upaya memperbaiki sistem kerjasama yang sempat diduga bermasalah pada tahun-tahun sebelumnya.
​- Komunikasi Dua Arah: Membuka ruang dialog bagi media yang belum memenuhi kriteria untuk melakukan perbaikan.

Catatan Kritis
​Langkah Diskominfo ini memang tergolong berani di tengah ketergantungan publikasi daerah terhadap media lokal. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada objektivitas verifikasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa aturan baru ini murni untuk perbaikan tata kelola, bukan sarana untuk “menyaring” media-media yang kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah. ***