Tutup
Kabar

Kebijakan Efesiensi Anggaran dan Peran Pengawasan DPRD Purwakarta

×

Kebijakan Efesiensi Anggaran dan Peran Pengawasan DPRD Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi / Istimewa

Purwakarta, PWkab.com – Implementasi kebijakan efisiensi anggaran dengan pedoman Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, di Kabupaten Purwakarta tuai pertanyaan dalam soal transparansi dan proses implementasinya.

Dalam proses implementasi dan transparansi mengelola kebijakan anggaran tersebut, di Kabupaten Purwakarta menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait efesiensi anggaran.

Iklan
Iklan

Efisiensi anggaran ini, yang berarti pemangkasan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memang tidak memerlukan persetujuan DPRD, melainkan cukup disampaikan.

Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), telah menyampaikan perubahan tersebut secara global, dengan fokus pada infrastruktur dan sanitasi Rp125,6 miliar.

Namun, sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua LSM Kompak Kabupaten Purwakarta Pandu Fajar Gumelar, menyoroti pentingnya segera merubah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap OPD.

Kata Pandu, dalam rapat Badan dalam rapat Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwaarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta pada Selasa (03/06/2025) lalu, efisiensi seluruh Perangkat Daerah sebesar Rp131 miliar dan alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp16 miliar.

“Mekanismenya berapa persen yang dipangkas, yang sesuai aturan ataupun apa yang dihilangkan ataupun yang dialihkan, itu kan harus tertera juga di dalam dokumen pelaksanaan anggaran,” tegasnya. Senin (09/06/2025).