Kebijakan efisiensi anggaran bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan e-procurement oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah berhasil mengoptimalkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Efisiensi anggaran APBN dan APBD adalah langkah strategis untuk memastikan sumber daya negara digunakan maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Inpres 1/2025 menjadi fondasi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola anggaran secara efisien.
Untuk mencapai tujuan memajukan perekonomian nasional, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan.
“Pemerintah harus melaksanakan pengelolaan efisiensi anggaran secara transparan dan bertanggung jawab, sementara masyarakat harus mendukung program pemerintah dengan mengadopsi gaya hidup hemat dan memanfaatkan teknologi secara bijak,” demikian Pandu Fajar Gumelar. ***