PWkab.com – Mahasiswa KKN kelompok 03 STIES Indonesia Purwakarta telah menggelar Seminar Ekonomi dan Keuangan Syariah di Aula Desa Sumbersari, Kecamatan Kiarapedes, pada Kamis 16 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan tema seminar “Waspada Investasi Ilegal, beralih ke investasi Halal” tema tersebut selaras mengenai prinsip-prinsip keuangan syariah, serta bahaya investasi Ilegal yang marak terjadi di masyarakat.
Ketua Kelompok KKN 03, Moch. Alief Rafli, dalam sambutannya menjelaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari program kerja bidang Ekonomi. berawal dari keresahan di masyarakat akan investasi Ilegal yang dapat merugikan masyarakat
“Diharapkan dengan adanya edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah ini masyarakat dapat mengetahui bentuk-bentuk investasi yang aman, produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah” ungkapnya.
Ketua BKKBN desa Sumbersari, Kurnia, dalam sambutannya mewakili kepala desa sumbersari yang berhalangan hadir, mengapresiasi akan program seminar ekonomi ini serta megajak masyarakat untuk menyimak materi yang di sampaikan oleh pemateri.
Seminar ini di isi oleh pemateri atau pakar di bidang Ekonomi yakni Ibu Ayi Nurbaeti, S.E,.Sy,. M.E . Dalam pemaparannya, menjelaskan berbagai konsep dasar keuangan syariah, di antaranya perbedaan sistem syariah dan konvensional, praktik akad yang sesuai syariah, ber investasi sesuai syariah, cara menghindari investasi ilegal serta cara mengelola keuangan rumah tangga dan usaha kecil tanpa riba. Materi disampaikan dengan khidmat dan mudah dipahami masyarakat.
Seminar berlangsung interaktif, ditandai dengan banyaknya warga yang mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan usaha dan keuangan keluarga. Para pelaku UMKM di Desa Sumbersari pun tampak antusias mengikuti diskusi, karena topik yang dibahas sangat relevan dengan kebutuhan mereka.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN STIES Indonesia berharap dapat meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat desa serta mendorong tumbuhnya usaha mandiri yang berlandaskan prinsip halal dan berkeadilan. ***