Tutup
Kabar

Yuk, Intip Aktivitas Pegawai Bawaslu Purwakarta di Waktu Tidak Ada Tahapan Pemilu

×

Yuk, Intip Aktivitas Pegawai Bawaslu Purwakarta di Waktu Tidak Ada Tahapan Pemilu

Sebarkan artikel ini

PWkab.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum di Indonesia.

Tugas tersebut juga berlaku untuk Bawaslu Kabupaten Purwakarta, salah satu kewajibannya melakukan pengawasan tahapan pemilihan, baik pemilihan Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Iklan
Iklan

Dengan penuh kerja pengawasan Bawaslu Purwakarta pada saat ada tahapan pemilihan, lantas bagaimana nasib pegawai Bawaslu pada saat non-tahapan di tahun ini? Mari kita intip !

Bawaslu Purwakarta di waktu non tahapan pemilihan, masih menjadi lembaga aktif dengan melakukan kerja-kerja lembaga pemerintah yang harus dilakukan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan, Pegawai Bawaslu Purwakarta, Indra Mahardika Edward, dimana pada saat non-tahapan ini dirinya masih berkantor sebagaimana yang telah diwajibkan kepada pegawai.

“Masih bekerja, masih ngabsen, mengerjakan kerja-kerja yang ditugaskan. Kerjaan itu ada, meski non-tahapan pemilihan,” ujar Indra, di Kantor Bawaslu Purwakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Indra menuturkan kewajiban kerja telah menjadi tanggung jawabnya meski dalam kondisi apapun, mengingat saat ini tengah ada penyesuaian anggaran yang harus diterima oleh pegawai Bawaslu Purwakarta, khususnya terkait honor.

“Tapi ada penyesuaian anggaran dari pusatnya, jadi honor bulan ini pegawai Bawaslu Purwakarta PPNPNS belum terima gaji, itu merata se Jawa Barat,” ungkapnya.

Disisi lain, aktifitas kerja perkantoran di Bawaslu Purwakarta masih berlangsung, diantaranya menjaga aset Bawaslu Purwakarta.

Erwin Herdiansyah, Pegawai Bawaslu Purwakarta yang menanggungjawabi Barang Milik Negara (BMN), dirinya mengaku memiliki tanggung jawab terkait tugasnya, tidak bisa ditinggalkan.

“iya, kan ini soal aset negara, inventarisir barang harus rutin dilakukan, memilah mana yang layak, mana yang rusak, itu harus dilaporkan ke negara,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Purwakarta di masa non tahapan ini memiliki beberapa pekerjaan, salah satunya terkait pendidikan demokrasi untuk masyarakat diwaktu non tahapan Pemilu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *