Tutup
Nasional

Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan di Jambi Tempuh Perjalanan Darat 2 Hari ke Jakarta demi Temui Hotman Paris

×

Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan di Jambi Tempuh Perjalanan Darat 2 Hari ke Jakarta demi Temui Hotman Paris

Sebarkan artikel ini


JAKARTA, Pwkab.com – Law Firm Hotman Paris & Partners mengeluarkan rilis resmi terkait perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang wanita calon Polwan di Jambi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Kronologi Singkat Kasus
​Berdasarkan keterangan tertulis dari tim hukum Hotman 911, korban diduga diperkosa di bawah pengawasan tiga oknum polisi. Bukannya mencegah tindakan kriminal tersebut, ketiga oknum tersebut diduga justru menonton kejadian pemerkosaan tersebut tanpa melakukan tindakan penyelamatan.

Iklan
Iklan

Hingga saat ini, pihak keluarga merasa keadilan belum sepenuhnya tegak. Diketahui bahwa ketiga oknum polisi tersebut baru dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik.

Padahal, menurut tim hukum Hotman Paris, merujuk pada KUHPidana, perbuatan menonton atau menyaksikan langsung tindak pemerkosaan tanpa mencegahnya memiliki ancaman hukuman pidana yang berat.

Pertemuan di Jakarta
​Demi mencari keadilan bagi putrinya, ibu korban saat ini tengah menempuh perjalanan darat selama dua hari penuh dari Jambi menuju Jakarta. Kedatangannya bertujuan untuk meminta bantuan hukum secara langsung kepada pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
​Pertemuan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 15 April 2026
  • Waktu: 14.00 WIB
  • Lokasi: Sayap Suci (Holywings Group), Ruko Inkopal, Jl. Boulevard Bar. Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Depan Mall of Indonesia).

Tuntutan Keadilan
​Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar kasus ini tidak hanya berhenti di ranah etik internal kepolisian, tetapi juga diproses secara hukum pidana.

Pihak Hotman 911 berkomitmen untuk mengawal kasus ini guna memastikan para pelaku, termasuk oknum yang membiarkan kejadian tersebut, mendapatkan hukuman yang setimpal.

Siaran pers ini dikeluarkan oleh LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS DR. HOTMAN PARIS HUTAPEA, S.H., M.HUM. pada tanggal 13 April 2026.