PWkab.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan tanggapan terkait soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikritik forum purnawirawan TNI.
Mereka menganggap proses pemilihannya dianggap melanggar hukum sehingga posisinya perlu diganti.
Menurut Muzani, Gibran adalah wakil presiden yang sah secara hukum berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024
“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jumat 25 April 2025.
Muzani menerangkan bahwa penetapan Gibran sebagai wapres telah melalui rangkaian mekanisme panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” katanya.
Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa Gibran sebagai pendamping Prabowo, juga telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024. Pelantikan juga dihadiri para pemimpin dan wakil kepala negara.