PWkab.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Soni Sonjaya, kini tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 30 Maret 2026, total kekayaan Soni tercatat melonjak drastis hingga mencapai Rp 12,98 miliar.
Dari total kekayaan tersebut, sebagian besar asetnya rupanya tertanam di sektor properti. Menariknya, Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu wilayah yang memiliki ikatan erat dengan rekam jejak kepemilikan aset mantan pejabat tinggi ini.
Gurita Aset Properti Senilai Rp 10,07 Miliar
Mayoritas pundi-pundi kekayaan Soni Sonjaya bersumber dari kepemilikan tanah dan bangunan yang total nilainya mencapai Rp 10,07 miliar. Berdasarkan laporan KPK, aset-aset properti mewah dan strategis ini tersebar di tiga wilayah utama di Jawa Barat: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Purwakarta.
Berikut adalah rincian sebaran aset tanah dan bangunan milik Soni Sonjaya:
1. Kabupaten Purwakarta (Aset Terbanyak)
Purwakarta tampaknya memiliki tempat tersendiri bagi Soni. Di wilayah ini, ia tercatat menguasai sejumlah bidang tanah dan bangunan dengan nilai yang bervariasi:
- Tanah seluas 5.733 m² senilai Rp 1.700.000.000
- Tanah seluas 459 m² senilai Rp 800.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 100 m²/100 m² senilai Rp 350.000.000
- Tanah seluas 578 m² senilai Rp 173.000.000
Tanah seluas 343 m² senilai Rp 100.000.000
2. Kabupaten Bandung (Aset Nilai Tertinggi)
Di Kabupaten Bandung, Soni memiliki dua aset premium, salah satunya merupakan aset tunggal dengan nilai tertinggi di dalam laporannya:
- Tanah dan Bangunan seluas 378 m²/300 m² senilai Rp 4.500.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 99 m²/50 m² senilai Rp 1.500.000.000
3. Kabupaten Sumedang
Soni juga mengoleksi empat bidang tanah warisan atau investasi di Sumedang dengan rincian:
– Tanah seluas 1.380 m² senilai Rp 300.000.000
- Tanah seluas 700 m² senilai Rp 250.000.000
- Tanah seluas 1.100 m² senilai Rp 200.000.000
- Tanah seluas 880 m² senilai Rp 200.000.000
Lonjakan Drastis Kekayaan dalam 1 Tahun
Hal yang paling memicu perhatian publik dan menonjol dari laporan KPK ini adalah lonjakan nilai kekayaan Soni yang sangat signifikan hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN, Soni Sonjaya melaporkan LHKPN-nya pada 27 Maret 2025 dengan total kekayaan hanya sebesar Rp 906 juta.
Namun, setelah setahun berselang dan menduduki posisi strategis, total kekayaannya melesat menjadi Rp 12,98 miliar pada Maret 2026. Kenaikan yang fantastis ini tentu mengundang berbagai pertanyaan sekaligus perhatian dari masyarakat terkait bersumber dari mana saja penambahan aset properti bernilai miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan data dalam LHKPN, seluruh aset properti tersebut dicatat sebagai hasil sendiri dan bukan berasal dari hibah maupun warisan. ***













