Tutup
Kabar

Harta Rp12,6 Miliar Tapi Rugi Rp35 Miliar? Ini Jawaban Logis LHKPN Wakil Bupati Purwakarta: Ada Kas Utang Rp43 Miliar!

×

Harta Rp12,6 Miliar Tapi Rugi Rp35 Miliar? Ini Jawaban Logis LHKPN Wakil Bupati Purwakarta: Ada Kas Utang Rp43 Miliar!

Sebarkan artikel ini

PWkab.com – Isu mengenai klaim kerugian dana kampanye sebesar Rp35 miliar yang dialami oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, belakangan ini mendadak jadi buah bibir yang hangat di tengah masyarakat.

​Banyak warga mulai membanding-bandingkan angka kerugian fantastis tersebut dengan isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang beredar di publik. Di sana, total harta kekayaan Abang Ijo tertulis berada di angka sekitar Rp12,6 miliar, pada saat awal menjabat wakil bupati.

Iklan
Iklan

​Sontak, matematika sederhana ini bikin publik bingung. Bagaimana mungkin seseorang bisa rugi hingga Rp35 miliar, kalau total seluruh hartanya saja dilaporkan cuma Rp12,6 miliar? Dari mana asal uangnya?

​Namun, jika kita mau membedah lembaran resmi dokumen LHKPN KPK (Jenis Laporan: Khusus – Awal Menjabat) tertanggal 25 April 2025 milik Abang Ijo Hapidin, teka-teki ini sebenarnya bisa terjawab dengan sangat logis dan transparan. 

1. Salah Fokus Antara “Harta Bersih” dan “Total Aset

​Miskonsepsi utama yang terjadi di masyarakat adalah mengira bahwa angka Rp12,6 miliar tersebut merupakan total seluruh modal atau uang yang dimiliki Abang Ijo. Padahal, dalam aturan akuntansi LHKPN KPK, angka Rp12.623.795.203 itu adalah Harta Bersih.

​Harta bersih adalah uang yang tersisa setelah total seluruh aset kotor miliknya dikurangi dengan total utang. Jika melihat data sebelum dipotong utang (Sub Total), jumlah aset yang dimiliki Abang Ijo sebenarnya sangat besar, yakni mencapai Rp56.423.795.203 (Rp56,4 miliar). 

2. Isi Rekening Tunai Memang Mengantongi Rp36,4 Miliar

​Pertanyaan warga mengenai “Apakah beliau benar-benar memegang uang tunai sebesar itu?” terjawab langsung pada kolom instrumen keuangan likuid di dokumen LHKPN.

​Dari total aset Rp56,4 miliar tersebut, Abang Ijo tercatat memiliki kekayaan berupa Kas dan Setara Kas (uang tunai, tabungan, atau rekening bank) sebesar Rp36.454.447.091.

​Artinya, secara likuiditas atau ketersediaan dana di tangan, Abang Ijo memang mengantongi uang tunai sebesar Rp36,4 miliar saat awal menjabat. Angka kas tunai inilah yang membuktikan bahwa klaim perputaran atau kerugian dana operasional sebesar Rp35 miliar tersebut adalah hal yang masuk akal dan modalnya memang ada di rekening, bukan uang gaib.

3. Adanya Fasilitas Utang Jumbo Sebesar Rp43,8 Miliar
​Lalu, mengapa angka akhirnya di LHKPN menyusut dan tertulis menjadi Rp12,6 miliar? Jawabannya adalah karena asas transparansi. Abang Ijo secara jujur melaporkan ke KPK bahwa ia memiliki Utang sebesar Rp43.800.000.000 (Rp43,8 miliar).

​Di dunia usaha maupun kontestasi politik, menggunakan fasilitas pinjaman atau dana talangan pihak ketiga sebagai modal perputaran adalah hal yang sah dan lumrah dilakukan. Utang jumbo senilai Rp43,8 miliar inilah yang menjadi faktor pengurang utama. 

Melalui laporan keuangan yang telah dinyatakan memiliki “Status Verifikasi Administratif Lengkap” oleh KPK ini, masyarakat Purwakarta kini tidak perlu lagi berspekulasi liar.

​Polemik angka Rp35 miliar ini murni merupakan masalah cara membaca laporan finansial. Data resmi negara membuktikan bahwa perputaran uang tersebut sinkron dengan isi kas tunai serta struktur utang-piutang yang dimiliki oleh sang Wakil Bupati. ***