Tutup
Kabar

Langkah ‘Abang Ijo’ Serahkan Kasus Rp35 Miliar ke Jalur Hukum Justru Selamatkan Marwah Purwakarta

×

Langkah ‘Abang Ijo’ Serahkan Kasus Rp35 Miliar ke Jalur Hukum Justru Selamatkan Marwah Purwakarta

Sebarkan artikel ini

PWkab.com – Belakangan ini, ruang publik Purwakarta disuguhi sebuah narasi menggelikan seolah hasil produksi mesin propaganda tertentu.

Dimana, ada pihak tertentu mencoba menggiring opini bahwa langkah Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, yang memperjuangkan hak piutang senilai Rp35 Miliar ke jalur hukum, sebagai tindakan yang “memalukan daerah.”

Iklan
Iklan

​Mari kita tarik napas dalam-dalam, bersihkan pikiran dari polusi politik, lalu gunakan akal sehat kita: Sejak kapan seseorang yang menuntut keadilan lewat jalur resmi pengadilan disebut memalukan? Leres, pendapat tersebut tidak lebih dari sekadar kepanikan yang dibungkus dengan analogi-analogi dipaksakan.

Dari hal pertama, mulai dari percobaan membenturkan angka Rp35 Miliar dengan isi LHKPN Abang Ijo yang tercatat Rp12,6 Miliar, dengan berani menyimpulkan adanya kebohongan. Ini adalah sesat pikir yang nyata, atau sengaja dibuat bodoh demi mengelabui masyarakat awam.

​​Mari kita bedah secara jernih. Siapa pun yang paham cara membaca dokumen LHKPN tahu bahwa angka Rp12,6 Miliar itu adalah harta bersih (netto).

Nilai itu didapat setelah total aset bruto Abang Ijo yang mencapai Rp56,4 Miliar dikurangi dengan komponen utang sebesar Rp43,8 Miliar.

​Ketika pihak seberang berkoar-koar di media sosial menanyakan dari mana asal-usul uang Rp35 Miliar tersebut, mereka sebenarnya sedang salah alamat.

Justru, karena urusan ini menyangkut pembuktian aliran dana, validitas dokumen, dan hak hukum itulah, Abang Ijo menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikannya di pengadilan!

Pengadilan adalah tempat paling sakral untuk menguji kebenaran, bukan kolom komentar media sosial atau grup WhatsApp.

​Lalu, di mana letak “memalukannya”? Apakah memalukan jika seorang pejabat publik memilih taat konstitusi ketimbang menyewa preman, pasukan teror, buzer atau membuat gaduh di jalanan? Tentu tidak.

Sebagaimana sebelumnya disampaikan kuasa hukum Abang Ijo beberapa waktu lalu:

“Kami memilih untuk bersikap santai, tenang, dan tidak responsif secara berlebihan di media massa. Publik bisa menilai sendiri siapa yang sejak awal menjaga etika dengan tidak mengumbar nama, dan siapa yang justru panik lalu memulai perang narasi secara jorok di wilayah publik,”

“Ruang sidang Pengadilan adalah tempat yang terhormat untuk menguji bukti-bukti tertulis dan dokumen komunikasi masa lalu yang kami simpan dengan rapi—termasuk bukti-bukti otentik bagaimana dana tersebut dahulu diminta dan dinikmati—bukan di ruang terbuka media untuk mencari pembenaran opini,” ungkap Hendra Supriatna SH MH, Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Purwakarta.

Siapa yang Sebenarnya Sedang Blunder?

​Jika kita mau jujur melihat dinamika di lapangan, label “memalukan” itu justru lebih tepat disematkan kepada pihak seberang.

​Ketika somasi hukum dilayangkan, respons yang mereka tunjukkan justru memperlihatkan mentalitas yang rapuh.

Alih-alih menyiapkan berkas pembelaan hukum yang jantan, mereka justru diduga mengerahkan tim siber, simpatisan, dan akun-akun anonim untuk menyerang personal Wakil Bupati.

Puncaknya adalah kepanikan yang berujung blunder memalukan: mencatut nama tokoh besar/pejabat tinggi Jawa Barat demi mencari perlindungan politik, yang sialnya langsung dibantah keras oleh yang bersangkutan.

​Ini adalah ironi terbesar. Pihak yang berteriak menjaga marwah daerah, justru menjadi pihak yang paling sibuk menciptakan noise (kegaduhan) dan hoaks demi mengaburkan substansi masalah: ketidakmauan atau ketidakmampuan menyelesaikan urusan finansial secara bertanggung jawab.

Kedewasaan Politik vs Kepanikan Komunal

​Masyarakat Purwakarta sudah cerdas. Kita bisa melihat kontras yang sangat benderang antara kedua belah pihak:

​Abang Ijo memilih berdiri di atas koridor hukum, menolak membawa konflik pribadi ke dalam ruang lingkup dinas, dan tetap fokus bekerja melayani rakyat tanpa memanfaatkan fasilitas jabatan untuk mengintervensi kasusnya.

​Pihak Seberang memilih bermain di ruang abu-abu media sosial, memobilisasi opini liar, dan mencoba melakukan pembunuhan karakter (character assassination) melalui artikel-artikel tendensius.

​Langkah hukum yang diambil Abang Ijo bukanlah sebuah drama yang memalukan, melainkan sebuah edukasi politik yang mahal bagi Purwakarta. Beliau sedang menunjukkan bahwa di bawah hukum, semua orang sama derajatnya—bahkan seorang Wakil Bupati sekalipun harus tunduk pada mekanisme pengadilan untuk menyelesaikan sengkarut personalnya. ***